• Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Profile
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Kontak
Monday, February 2, 2026
Balipustakanews
  • Home
  • News
  • Bali
  • Teknologi
  • Ekbis
  • Health
  • Hiburan
  • Seni & Budaya
  • Lifestyle
  • Seksologi
  • Zodiak
  • Opini
  • Review
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Bali
  • Teknologi
  • Ekbis
  • Health
  • Hiburan
  • Seni & Budaya
  • Lifestyle
  • Seksologi
  • Zodiak
  • Opini
  • Review
No Result
View All Result
Balipustakanews
Home News Hukrim

Jukir Liar Makin Marak, Ini Sanksi Hukum yang Mengintai

Jukir Liar Makin Merajalela, Ternyata Bisa Dijerat Pasal Pemerasan

reda/cy by reda/cy
January 10, 2026
in Hukrim, Jakarta, News
Jukir Liar Makin Marak, Ini Sanksi Hukum yang Mengintai
Share Share Share

Balipustakanews.com, Jakarta – Keberadaan juru parkir liar atau jukir ilegal kian menjamur di berbagai daerah di Indonesia. Tidak hanya di area minimarket, praktik parkir ilegal kini meluas hingga ke toko-toko kecil dan deretan ruko di pinggir jalan. Fenomena ini pun menimbulkan keresahan publik dan memunculkan pertanyaan soal aspek hukum di balik praktik tersebut.

Berdasarkan keterangan dari laman resmi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah, pengelolaan lahan parkir sejatinya merupakan kewenangan pemerintah daerah. Melalui dinas terkait, pemerintah menetapkan lokasi parkir resmi serta menunjuk petugas yang sah untuk melakukan pemungutan retribusi.

“Melalui Dinas Perhubungan, pemerintah menetapkan lokasi parkir resmi dan menunjuk petugas yang sah, lengkap dengan identitas, seragam, serta karcis retribusi. Petugas inilah yang berhak memungut biaya parkir dan menyetorkannya ke kas daerah sebagai pendapatan asli daerah (PAD),” tulis laman tersebut.

ArtikelTerhubung

Resmi Turun, Harga Pertamax Kini Rp 11.800 per Liter Mulai 1 Februari 2026

Resmi Turun, Harga Pertamax Kini Rp 11.800 per Liter Mulai 1 Februari 2026

February 1, 2026
Buntut Gejolak Pasar Modal, Iman Rachman Mundur dari Kursi Dirut BEI

Buntut Gejolak Pasar Modal, Iman Rachman Mundur dari Kursi Dirut BEI

January 30, 2026

Dengan demikian, pengelolaan parkir yang dilakukan individu atau kelompok tanpa izin resmi dinyatakan melanggar hukum. Terlebih, dalam praktiknya, pungutan parkir oleh jukir liar kerap disertai unsur pemaksaan terhadap pengguna kendaraan.

Secara pidana, tindakan tersebut dapat dijerat Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan. Pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman untuk memberikan sesuatu, dapat dipidana penjara paling lama sembilan tahun.

Selain itu, pungutan liar oleh jukir tanpa izin juga berpotensi dikenai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meski pelakunya bukan pejabat negara, praktik tersebut dinilai merugikan keuangan negara dan mencederai sistem pelayanan publik yang seharusnya transparan dan akuntabel.

Di luar sanksi pidana, pemerintah daerah memiliki kewenangan administratif untuk menindak jukir liar. Penertiban dapat dilakukan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Perhubungan di masing-masing wilayah.

Pemerintah pusat juga telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Pungutan Liar. Aturan ini mewajibkan pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungli (Satgas Saber Pungli) di berbagai daerah guna menangani praktik pungutan liar, termasuk parkir ilegal.

Di Jakarta, Dinas Perhubungan mengaku tengah menyiapkan langkah penegakan hukum berupa sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap jukir liar yang dinilai meresahkan masyarakat.

“Kami koordinasikan untuk melakukan penegakan hukum yakni hasil diskusinya, tindak pidana ringan,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.

Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menegakkan ketertiban umum di ruang publik (red).

Tags: Jukir LiarJuru ParkirParkir Liar
ShareSendTweet
Next Post
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung Bantah Isu ‘Rapat Selundupan’ Anggotanya di DPRD Bali

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung Bantah Isu ‘Rapat Selundupan’ Anggotanya di DPRD Bali

Editorial : Membumikan Aksara, Menguatkan Jati Diri
Bali

Editorial : Membumikan Aksara, Menguatkan Jati Diri

by reda/cy
February 2, 2026
0

BULAN Februari kembali menjadi momentum istimewa bagi masyarakat Bali. Gelaran Bulan Bahasa Bali VIII Tahun 2026 yang baru saja dibuka...

Read more
Giri Prasta Hadiri Pujawali dan Pengukuhan MGPSSR Karangasem di Pura Catur Lawa
Bali

Giri Prasta Hadiri Pujawali dan Pengukuhan MGPSSR Karangasem di Pura Catur Lawa

February 1, 2026
Gubernur Koster: Produk Lokal Tanpa Aksara Bali, Tak Usah Dipasarkan
Bali

Gubernur Koster: Produk Lokal Tanpa Aksara Bali, Tak Usah Dipasarkan

February 1, 2026
Balipustakanews

Berita Online Bali Terkini & Terpercaya Berita Ekonomi, Bisnis, Wisata, Budaya Bali, Politik, Teknologi, Hukum, Kriminal, Pendidikan di Bali, Nasional & Dunia

Follow Us

Kategori Berita

  • Apps
  • Arak Bali
  • Automotive
  • Badung
  • Bahan Pokok
  • Bali
  • Bangli
  • Bawaslu badung
  • Bisnis
  • Buleleng
  • COK ACE
  • Covid 19
  • Denpasar
  • Edukasi
  • Ekbis
  • Fashion
  • FIFA-U20
  • Film
  • Gadget
  • Gaming
  • Gianyar
  • Gubernur Bali
  • Hari Pahlawan
  • Health
  • Health
  • Hiburan
  • Hukrim
  • I Gusti Ngurah Rai
  • Investasi dan Perekonomian Bali
  • Jakarta
  • Jembrana
  • Jepang
  • Karangasem
  • Kawasan Pura Besakih
  • KBLBB
  • KDRT
  • Kebakaran TPA
  • Kios Pedagang
  • Klungkung
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Liga Kampung
  • Mangupura
  • Margarana
  • Medan
  • Musik
  • Nasional
  • News
  • Ngayah
  • Ny putri koster
  • Opini
  • Pahlawan
  • Paritrana Award 2023
  • Pemilu
  • Pemilu 2024
  • Pemprov Bali
  • Penanganan Sampah
  • Pendidikan
  • Pengolahan Sampah
  • Perda Provinsi Bali
  • Perkemahan Pramuka
  • Perlindungan Anak
  • Pilpres 2024
  • Pj Gubernur Bali
  • Politik
  • Posyandu
  • Pramuka
  • Presiden RI
  • Program Pengelolaan sampah berbasis sumber
  • Pulau Samosir
  • Pura Agung Besakih
  • Review
  • Seksologi
  • Seni & Budaya
  • senimam
  • SP4M-LAPOR
  • Sports
  • Startup
  • Stunting
  • Tabanan
  • Teknologi
  • TP PKK
  • Travel
  • U – 20
  • UMKM
  • Warisan Leluhur
  • World
  • Zodiak

Berita Terbaru

Editorial : Membumikan Aksara, Menguatkan Jati Diri

Editorial : Membumikan Aksara, Menguatkan Jati Diri

February 2, 2026
Giri Prasta Hadiri Pujawali dan Pengukuhan MGPSSR Karangasem di Pura Catur Lawa

Giri Prasta Hadiri Pujawali dan Pengukuhan MGPSSR Karangasem di Pura Catur Lawa

February 1, 2026
Gubernur Koster: Produk Lokal Tanpa Aksara Bali, Tak Usah Dipasarkan

Gubernur Koster: Produk Lokal Tanpa Aksara Bali, Tak Usah Dipasarkan

February 1, 2026
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Profile
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2020 Balipustakanews - Berita Bali Terkini & Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Bali
  • Teknologi
  • Ekbis
  • Health
  • Hiburan
  • Seni & Budaya
  • Lifestyle
  • Seksologi
  • Zodiak
  • Opini
  • Review

© 2020 Balipustakanews - Berita Bali Terkini & Terpercaya