Balipustakanews.com, Jakarta – Keberadaan juru parkir liar atau jukir ilegal kian menjamur di berbagai daerah di Indonesia. Tidak hanya di area minimarket, praktik parkir ilegal kini meluas hingga ke toko-toko kecil dan deretan ruko di pinggir jalan. Fenomena ini pun menimbulkan keresahan publik dan memunculkan pertanyaan soal aspek hukum di balik praktik tersebut.
Berdasarkan keterangan dari laman resmi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah, pengelolaan lahan parkir sejatinya merupakan kewenangan pemerintah daerah. Melalui dinas terkait, pemerintah menetapkan lokasi parkir resmi serta menunjuk petugas yang sah untuk melakukan pemungutan retribusi.
“Melalui Dinas Perhubungan, pemerintah menetapkan lokasi parkir resmi dan menunjuk petugas yang sah, lengkap dengan identitas, seragam, serta karcis retribusi. Petugas inilah yang berhak memungut biaya parkir dan menyetorkannya ke kas daerah sebagai pendapatan asli daerah (PAD),” tulis laman tersebut.
Dengan demikian, pengelolaan parkir yang dilakukan individu atau kelompok tanpa izin resmi dinyatakan melanggar hukum. Terlebih, dalam praktiknya, pungutan parkir oleh jukir liar kerap disertai unsur pemaksaan terhadap pengguna kendaraan.
Secara pidana, tindakan tersebut dapat dijerat Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan. Pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman untuk memberikan sesuatu, dapat dipidana penjara paling lama sembilan tahun.
Selain itu, pungutan liar oleh jukir tanpa izin juga berpotensi dikenai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meski pelakunya bukan pejabat negara, praktik tersebut dinilai merugikan keuangan negara dan mencederai sistem pelayanan publik yang seharusnya transparan dan akuntabel.
Di luar sanksi pidana, pemerintah daerah memiliki kewenangan administratif untuk menindak jukir liar. Penertiban dapat dilakukan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Perhubungan di masing-masing wilayah.
Pemerintah pusat juga telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Pungutan Liar. Aturan ini mewajibkan pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungli (Satgas Saber Pungli) di berbagai daerah guna menangani praktik pungutan liar, termasuk parkir ilegal.
Di Jakarta, Dinas Perhubungan mengaku tengah menyiapkan langkah penegakan hukum berupa sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap jukir liar yang dinilai meresahkan masyarakat.
“Kami koordinasikan untuk melakukan penegakan hukum yakni hasil diskusinya, tindak pidana ringan,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menegakkan ketertiban umum di ruang publik (red).







