Balipustakanews.com, Gianyar – Polisi berhasil mengungkap identitas pelaku jambret kalung yang sempat viral di media sosial. Pelaku tersebut adalah I Wayan Edi Juniawan (34), warga Desa Sebatu, Kecamatan Tegallalang, Gianyar, yang telah beraksi di 12 lokasi berbeda di Bali sejak awal 2024. Ia diketahui sudah melakukan aksi penjambretan di empat kabupaten.
Aksi terakhirnya terekam kamera pengawas di Gang Sengguan, Kecamatan Gianyar, yang kemudian beredar luas di media sosial. Dalam video yang viral, terlihat seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy berhenti, berputar balik, dan menarik kalung yang dikenakan oleh korban.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap Juniawan. Kapolres Bangli AKBP I Gede Putra menyebutkan bahwa Juniawan mengakui telah melakukan aksi serupa di 12 tempat, dengan rincian tiga kejadian di Bangli, enam di Gianyar, dua di Badung, dan satu di Denpasar. Mayoritas korbannya adalah wanita, dan tempat yang dipilih pelaku biasanya sepi, memberikan kesempatan untuk melancarkan aksi.
Juniawan memantau situasi sekitar sebelum melakukan penjambretan. Modusnya serupa dengan yang terjadi pada 2 Oktober 2024 di Bangli, di mana ia berpura-pura menanyakan arah untuk mengalihkan perhatian korban, sebelum menarik kalung korban.
Setelah menjambret kalung, Juniawan menjualnya melalui marketplace tanpa mengenal pembeli secara langsung, hanya melalui transaksi COD. Berdasarkan penyelidikan, total nilai kalung yang dijambret diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Juniawan mengaku nekat melakukan aksi ini akibat tekanan ekonomi, meskipun ia sehari-hari bekerja sebagai buruh ternak.
Atas perbuatannya, Juniawan dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP, Pasal 65 ayat (1) KUHP, serta Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (DTK/PR)
Discussion about this post