“Untuk tahun ini tidak ada Kandang dan Pohon Natal di area dalam gereja, untuk menghindari kerumunan umat foto-foto,” ujar Alex.
Selain itu, kata Alex, beberapa prosesi-prosesi ibadat yang mengandung unsur kerumunan juga bakal ditiadakan.
Hal ini untuk mematuhi protokol kesehatan.
“Perarakan juga tidak ada. Selain itu, rekoleksi dan Sakramen Tobat pribadi juga ditiadakan,” ucapnya.
Ia menjelaskan, umat yang boleh hadir ke gereja saat Misa Natal adalah umat yang dalam keadaan sehat, tidak memiliki penyakit bawaan atau yang rentan dengan penyakit tertentu.
“Yang diizinkan datang ke gereja juga anak-anak yang sudah menerima komuni pertama dan untuk dewasa sampai batas usia 65 tahun, bagi ibu hamil dimohon untuk tetap berada di rumah,” terangnya.
Seperti diketahui, DPP Roh Kudus Katedral Denpasar memutuskan tidak menambah kuota umat pada saat Ibadah Hari Raya Natal 24-25 Desember 2020 mendatang.
Sebagaimana yang telah berlangsung sejak dimulainya tatanan kehidupan baru pada bulan Juli 2020 lalu, DPP Roh Kudus Gereja Katedral Denpasar menerapkan protokol kesehatan ketat dengan jumlah umat yang mengikuti misa dibatasi maksimal 500 orang atau berkisar 20 persen dari kapasitas.
“Hasil rapat persiapan untuk Ibadah Natal 2020 tetap sama seperti Misa Sabtu Minggu sekarang ini, tidak ada tenda tambahan maupun tidak menggunakan space di basement, hanya di dalam gedung saja, maksimal tetap 500 orang dengan mengikuti prokes,” kata Alex.
Dengan begitu, meskipun masih berlangsung di tengah pandemi yang belum usai, peribadatan dapat berlangsung secara khusyuk dan umat tertib mematuhi protokol kesehatan.
Sejumlah protokol kesehatan yang wajib dilaksanakan umat yang beribadah di gereja, yakni umat wajib cek suhu tubuh, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di wastafel yang telah disediakan, serta menjaga jarak.
Selain itu saat menuju ke dalam gedung, memasukkan kolekte atau persembahan di awal sebelum peribadatan dan disemprotkan hand sanitizer di pintu masuk gedung gereja.
Di dalam Gedung Gereja, umat diarahkan oleh petugas tata tertib dalam menempati tempat duduk dimulai dari kursi pada bagian depan, dalam satu kursi panjang akan diisi 4 orang dengan konsep jaga jarak yang telah terpasang tanda silang untuk tidak mendudukinya.
Sedangkan ukuran kursi yang lebih kecil bisa digunakan untuk 3 orang.
Sebagaimana diketahui, umat Nasrani di Indonesia dan dunia memasuki masa Adven, masa di mana umat mempersiapkan diri menyambut Hari Raya Natal memperingati kedatangan kelahiran Yesus Kristus Sang Juru Selamat.
Namun, ada yang berbeda tahun ini, di mana umat Nasrani akan merayakan hari besar keagamaan di tengah pandemi Covid-19.
Gereja Katolik Katedral Denpasar memulai ibadah Misa New Normal sejak 5 Juli 2020 lalu dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat, di antaranya mengimplementasikan 3 M, memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak serta cek suhu tubuh.
Bahkan, Gereja Katolik Katedral Denpasar baru-baru ini diumumkan sebagai gereja dengan penerapan protokol kesehatan Covid-19 oleh unsur Gegana Kepolisian Daerah Bali.
Hal ini tentunya menjadi angin segar jika terus dapat dilaksanakan dan dipatuhi sehingga umat dapat merayakan Ibadah Natal di gereja.
Discussion about this post