BALIPUSTAKANEWS – Menikahi dua laki-laki atau poliandri, nekat dilakukan wanita berinisial NN warga Kampung Sedong Kaler, Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Aksi wanita berinisial NN tersebut, menggemparkan warga.
Bahkan, NN akhirnya diusir dari kampungnya dan pakaiannya dibakar oleh warga yang emosi. Kasus poliandri berujung pengusiran ini, juga membuat Ketua MU Cianjur, KH. Abdul Rauf angkat bicara.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Kamis, 19 Mei 2022 – 09:59 WIB oleh Mochamad Andi Ichsyan dengan judul “Istri Poliandri demi Nafsu Ranjang, MUI Cianjur: Haram!”. Untuk selengkapnya
Menurut Abdul Rauf, pernikahan poliandri tidak dikenal dalam hukum agama, dan hukumnya haram. “Nikah poliandri atau wanita yang menikah dengan lebih dari satu pria, tidak dibenarkan baik secara hukum negara, hukum agama, maupun norma masyarakat,” tegasnya.
Pernikahan yang sah dan diakui, menurutnya adalah pernikahan yang pertama. Sementara pernikahan dengan suami kedua, dalam kasus poliandri tidak diakui baik oleh hukum agama maupun negara, sehingga hal itu disebut perzinaan.
“Dalam Islam, pernikahan poliandri ini hukumnya haram,” tegas Abdul Rauf. Dia mengatakan, akan melakukan sosialisasi ke MUI di setiap kecamatan, agar kasus poliandri ini tidak terulang kembali.
(Lp/Google)
Discussion about this post