Balipustakanews.com, Karangasem – Seorang pecalang dari Desa Adat Besakih, I Nengah Wartawan, yang sebelumnya menjadi korban dalam insiden pemukulan saat pelaksanaan upacara Karya Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK), kini justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Karangasem. Penetapan status tersebut dilakukan pada Jumat (16/5), menyusul laporan balik dari pihak pemedek.
Ketua Pecalang Desa Adat Besakih, Wayan Mangku Wira, membenarkan bahwa anggotanya menerima surat panggilan dari penyidik sebagai tersangka dan datang ke Polres Karangasem didampingi sejumlah pecalang lainnya.
“Wartawan menerima panggilan sebagai tersangka hari ini, dan kami ikut mendampingi,” ujar Wira pada Jumat (16/5).
Wira menyampaikan bahwa pihak desa adat akan menggelar rapat internal bersama Bendesa Adat Besakih untuk membahas langkah selanjutnya. Ia berharap ada penyelesaian yang adil, mengingat Wartawan justru menjadi korban dalam peristiwa tersebut.
Dilaporkan Balik oleh Keluarga Pemedek
Berdasarkan informasi yang dihimpun, status tersangka yang disematkan pada Wartawan berasal dari laporan polisi yang diajukan oleh I Gusti Ngurah Agung Ari Prasetya keluarga pemedek yang sebelumnya diduga melakukan pemukulan. Dalam laporan tersebut, Wartawan dituduh melakukan penganiayaan ringan.
Kasi Humas Polres Karangasem, Iptu I Gede Sukadana, membenarkan hal itu. Ia menjelaskan bahwa Wartawan dikenakan Pasal 352 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang penganiayaan ringan. Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, polisi tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Sukadana. (dtk/pr)
Discussion about this post