Balipustakanews.com, Badung — Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Cabang Badung menyerukan kepada seluruh anggotanya, termasuk pengelola hotel, restoran, kafe, dan tempat hiburan, untuk menaati peraturan perundang-undangan terkait pembayaran royalti atas penggunaan musik di ruang publik.
Imbauan ini disampaikan oleh Sekretaris PHRI Badung, I Gede Ricky Sukarta, pada Sabtu (26/7), menanggapi kasus hukum yang tengah menimpa Mie Gacoan akibat dugaan pemutaran musik tanpa izin resmi.
“Untuk para pengelola usaha di bawah naungan PHRI, khususnya di Badung, saya imbau agar segera melaksanakan kewajiban membayar royalti,” ujar Sukarta.
Ia menekankan bahwa kewajiban tersebut sudah jelas tertuang dalam peraturan perundang-undangan. Baik anggota lama maupun yang baru bergabung, semuanya diharapkan patuh. Menurut Sukarta, apabila seorang pengusaha baru bergabung pada tahun tertentu, maka kewajiban membayar royalti mulai berlaku di tahun berikutnya.
“Kalau sudah bergabung dan kemudian dikenai tagihan, ya dibayar saja. Tidak ada alasan menunda,” lanjutnya.
Sukarta menambahkan bahwa pembayaran royalti merupakan bentuk tanggung jawab hukum sekaligus etika organisasi. Ia juga mengingatkan agar para pelaku usaha tidak menunggu sampai muncul masalah hukum.
“Kalau tidak ingin berurusan dengan aparat penegak hukum seperti Polda Bali, maka lebih baik kita taat aturan sejak awal,” tegasnya.
Banyak Usaha di Bali Belum Kantongi Lisensi Musik
Di sisi lain, Ketua Komisi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, mengungkapkan bahwa masih banyak tempat usaha di Bali, mulai dari restoran, kafe, karaoke, hingga hotel berbintang, yang belum mengantongi izin resmi pemutaran musik.
“Masih ada banyak gerai yang belum memiliki lisensi, dan kami akan segera menindaklanjutinya,” ungkap Dharma.
Ia menyebut bahwa pelanggaran ini juga dilakukan oleh hotel-hotel besar, termasuk yang berlabel internasional. Pihak LMKN telah mencatat daftar hotel dan tempat usaha lain yang melanggar dan akan segera melaporkannya secara resmi.
“Hotel bintang 3 sampai 5, baik milik lokal maupun jaringan internasional di Bali, banyak yang belum membayar royalti musik. Kami punya datanya dan akan segera ditindak,” tegasnya.
Dharma juga menekankan bahwa langkah ini bukan keputusan mendadak. LMKN sebelumnya telah melakukan sosialisasi secara intensif dan bahkan menandatangani nota kesepahaman (MoU) bersama PHRI Bali dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka memperkuat kepatuhan terhadap hak cipta.
“Kami sudah sosialisasi di momen Hari Anti Korupsi bersama KPK dan PHRI, dan MoU dengan PHRI Bali juga sudah ditandatangani,” tutupnya. (dtk/pr)





Discussion about this post