Balipustakanews.com, Buleleng – Duta Percepatan Penanganan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) Provinsi Bali, Ibu Putri Suastini Koster, kembali menegaskan pentingnya mengubah cara pandang masyarakat terhadap sampah. Dalam Sosialisasi PSBS Palemahan Kedas (PADAS) di Desa Sembiran, Tejakula, Senin (24/11), ia mengajak warga untuk bergeser dari kebiasaan membuang sampah menuju pengolahan sampah yang lebih bertanggung jawab.
Menurutnya, perubahan pola pikir ini sangat krusial untuk menjaga lingkungan tetap bersih dan sehat. Program PSBS PADAS yang menekankan pengelolaan sampah dari tingkat rumah tangga — dinilai menjadi strategi efektif menuju desa-desa yang bersih dan berkelanjutan.
Acara tersebut juga dirangkai dengan sosialisasi pembatasan plastik sekali pakai serta edukasi pengelolaan sampah berbasis sumber di 57 kecamatan se-Bali. Seluruhnya berlandaskan SE Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 serta diperkuat Pergub No. 97 Tahun 2018 dan Pergub No. 47 Tahun 2019.
“Regulasinya sudah ada, sekarang giliran kita masyarakat yang harus menindaklanjuti,” tegasnya.
Ibu Putri Koster mengkritisi praktik open dumping dan pembakaran sampah yang masih dijumpai di sejumlah tempat. Cara-cara tersebut disebutnya menghasilkan zat berbahaya seperti dioksin, sehingga justru menimbulkan masalah kesehatan baru.
Ia mencontohkan penumpukan sampah di TPA Suwung yang kini menjadi persoalan besar setelah menampung sampah dari empat kabupaten/kota selama puluhan tahun. “Itu menjadi gunung sampah yang kini jadi musibah lingkungan dan kesehatan bagi warga,” ujarnya.
Dirinya menegaskan bahwa sampah yang dibiarkan akan menimbulkan penyakit, sementara pengolahan sampah yang tepat dapat menghasilkan pupuk organik dan manfaat lain bagi pertanian. Ia memaparkan konsep pengolahan dengan komposter dan teba modern, termasuk penggunaan mikroba cair yang mempercepat dekomposisi tanpa menimbulkan bau.
Ibu Putri Koster juga menyampaikan bahwa sosialisasi PSBS PADAS di seluruh Bali telah rampung lebih cepat dari jadwal. “Target selesai di Desember 2025, tapi pada November ini semuanya sudah tuntas,” jelasnya. Tahun 2026, program akan memasuki tahap monitoring dan evaluasi yang lebih intensif hingga menyasar langsung rumah warga.
Ia kembali menyinggung Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. “Namun sejak dikeluarkan hingga kini, regulasi tersebut belum berjalan dengan baik. Jika dijalankan dengan benar, permasalahan sampah yang ada sekarang sebenarnya tidak perlu terjadi,” tutupnya.
Sementara itu, Camat Tejakula Kadek Agus Hartika menegaskan bahwa sampah kini menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan lingkungan. Minimnya kesadaran dan keterbatasan sarana prasarana menjadi hambatan utama. Meski wilayahnya memiliki sembilan TPS3R dan bank sampah di tiap desa, ia mengakui pengelolaannya belum maksimal.
“Kita belum sepenuhnya melakukan pemilahan sampah mulai dari sumbernya. Kita juga belum menjalankan fungsi kita sepenuhnya sebagai pemerintah, adat, dan tokoh masyarakat untuk mengajak serta memberdayakan warga,” ucapnya. Ia berharap program PSBS menjadi momentum peningkatan kesadaran dan komitmen masyarakat.
Acara ini turut dihadiri sejumlah pejabat provinsi, anggota tim kerja PSBS, hingga perbekel dan Ketua TP PKK se-Kecamatan Tejakula. (hmspr/pr)





