BALIPUSTAKANEWS, DENPASAR – Wisatawan mancanegara yang berperilaku tidak pantas, melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa, memakai Kripto sebagai alat transaksi pembayaran, serta melanggar ketentuan lainnya akan ditindak dengan tegas sesuai Peraturan Perundang-undangan, yaitu dideportasi, dikenakan sanksi administrasi, hukuman pidana, penutupan tempat usaha, dan sanksi keras lainnya.
Pernyataan itu disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster saat menggelar konferensi pers, Minggu, (Redite Wage, Landep), 28 Mei 2023 di lobby utama Rumah Jabatan Gubernur Bali di Jaya Sabha Denpasar. Gubernur Koster didampingi Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra, Perwakilan Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Trisno Nugroho, dan OPD terkait.
Selama Januari sampai Mei 2023 ini, lanjut Gubernur Wayan Koster, atas kelakuan wisatawan yang melanggar ketentuan, Pemprov Bali bersama Polda Bali dan Kanwil Kemenkumham Bali telah mendeportasi wisatawan berjumlah 129 orang. Yang sudah dalam proses tindak hukum pidana berjumlah 15 orang. Sedangkan pelanggaran terhadap lalulintas yang sudah diproses kurang lebih 1.100 orang.
Tindakan cepat yang dilakukan Pemprov Bali karena semakin maraknya perilaku wisatawan seperti tidak memakai busana yang sopan, wajar, dan pantas berkunjung ke tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, dan selama melakukan aktivitas di Bali. Berkelakuan yang tidak sopan di tempat suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum lainnya. Bekerja dan/atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. Demikian juga terkait dengan Kripto sebagai alat transaksi pembayaran di hotel, restoran, destinasi wisata, pusat perbelanjaan, dan tempat lainnya.
Karena itu, Gubernur Bali Wayan Koster meminta kepada masyarakat Bali yang melakukan usaha dan tidak bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi dilarang menyewakan kendaraan roda 2 kepada wisatawan mancanegara. Masyarakat Bali dilarang memfasilitasi wisatawan mancanegara yang melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin visa atau ketentuan perundang-undangan. Hal tersebut guna menjaga nama baik negara asal wisatawan mancanegara serta nama baik dan citra pariwisata Bali.
Discussion about this post