Balipustakanews.com, Denpasar – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali, Darmawan, melaporkan bahwa hingga akhir Februari 2025, penerimaan pajak di Bali mencapai Rp1,97 triliun atau sekitar 10,97% dari target tahunan sebesar Rp17,98 triliun. Angka ini menunjukkan pertumbuhan sebesar 2,6% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Ia menjelaskan bahwa peningkatan penerimaan ini salah satunya disebabkan oleh kebijakan pemusatan wajib pajak terdaftar yang diberlakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024.
Darmawan merinci, mayoritas penerimaan berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp1.273,51 miliar, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp573,99 miliar.
Kontribusi terbesar berasal dari sektor Perdagangan Besar dan Eceran serta Reparasi Kendaraan Bermotor yang menyumbang Rp407,63 miliar atau 20,65% dari total penerimaan. Sektor Keuangan dan Asuransi menyumbang Rp293,67 miliar (14,88%), diikuti oleh sektor Akomodasi dan Makanan Minuman sebesar Rp259,99 miliar (13,17%).
Sektor Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis memberikan kontribusi sebesar Rp205,48 miliar (10,43%), dan sektor Industri Pengolahan sebesar Rp179,57 miliar (9,10%). Sisanya berasal dari berbagai sektor lainnya yang totalnya mencapai Rp627,49 miliar atau 31,79% dari keseluruhan penerimaan.
Darmawan juga menyampaikan bahwa kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan meningkat. Hingga Februari 2025, sebanyak 147.674 SPT PPh telah masuk, naik 2,25% dibandingkan tahun sebelumnya. Rinciannya, terdapat 3.396 laporan dari wajib pajak badan, 134.795 dari karyawan, dan 9.483 dari non-karyawan.
Ia menegaskan bahwa pelaporan SPT Tahun Pajak 2024 masih dilakukan melalui aplikasi DJP Online, bukan melalui sistem Coretax DJP. (wb/pr)
Discussion about this post