• Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Profile
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Kontak
Selasa, September 16, 2025
Balipustakanews
  • Home
  • News
  • Bali
  • Teknologi
  • Ekbis
  • Health
  • Hiburan
  • Seni & Budaya
  • Lifestyle
  • Seksologi
  • Zodiak
  • Opini
  • Review
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Bali
  • Teknologi
  • Ekbis
  • Health
  • Hiburan
  • Seni & Budaya
  • Lifestyle
  • Seksologi
  • Zodiak
  • Opini
  • Review
No Result
View All Result
Balipustakanews
Home News Hukrim

Hasil Sidang, JRX (I Gede Aryastina) di Jatuhkan Hukum 14 Bulan Penjara

aut/or by aut/or
November 19, 2020
in Bali, Denpasar, Hukrim, News
Hasil Sidang, JRX (I Gede Aryastina) di Jatuhkan Hukum 14 Bulan Penjara
Share Share Share

ArtikelTerhubung

Pemerintah Kabupaten Jembrana Bali Putuskan Perpanjang Status Darurat Banjir Hingga Satu Minggu ke Depan

Pemerintah Kabupaten Jembrana Bali Putuskan Perpanjang Status Darurat Banjir Hingga Satu Minggu ke Depan

September 16, 2025
Sosialisasi di Karangasem, Putri Koster Mari Tinggalkan Cara Lama Atasi Sampah

Sosialisasi di Karangasem, Putri Koster: Mari Tinggalkan Cara Lama Atasi Sampah

September 16, 2025

BALI, BALIPUSTAKANEWS – I Gede Aryastina alias JRX SID dijatuhi penjara 1 tahun 2 bulan dan denda Rp10 juta, subsider 1 bulan oleh majelis hakim dalam lanjutan sidang “IDI Kacung WHO” di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/11/2020). Setelah putusan itu, JRX terlihat tertunduk lesu. Usai sidang, sang istri Nora Alexandra terlihat terus mendampingi JRX sambil berurai air mata.

Nora sesekali mengusap mata sembari terus menenangkan JRX saat masih berada di dalam ruang sidang usai sidang. Terkait putusan itu, JRX SID menyatakan dirinya kecewa dengan putusan hakim.

“Saya kecewa,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum JRX Sugeng Teguh Santoso menyatakan bahwa jelas dari hasil putusan ini, JRX menyatakan rasa kecewa.

“Ekspresi JRX kan sudah jelas. Bahwa JRX kecewa dengan putusan ini. Tapi kami akan merespons dengan cermat. Setelah berkonsultasi dengan kami JRX mengatakan menggunakan waktu 7 hari untuk pikir. Sama seperti jaksa. Kami belum bisa sampaikan pernyataan lebih lanjut,” katanya kepada awak media.

Lanjut Sugeng, selama 7 hari ke depan, baik JRX maupun kuasa hukum akan menggunakan waktu untuk berpikir. Itu untuk memutuskan apakag nantinya akan mengajukan banding atau tidak.

“Belum ada pernyataan banding atau tidak. Tapi kami kecewa dengan putusan ini. Karena tadi salah satu hal-hal yang diajukan oleh kami yakni ahli bahasa, dr Jiwa Atmaja sama sekali tidak dipertimbangkan. Karena perkara ini berlandaskan keterangan ahli. Tapi keterangan Jiwa Atmaja tidak dipertimbangkan,” katanya.

Seharusnya, menurut Santoso, keterangan ahli, Jiwa Atmaja bisa meringankan JRX.

Sementara itu,bsenada deng Sugeng, kuasa hukum JRX lainnya, Wayan “Gendo” Suardana juga menyatakan kecewa terhadap putusan hakim. Meski faktnya, JRX divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut penjara 3 tahun.

“Kalau kita lihat proses persidangan kami bersikukuh yakin dan fakta persidangan bahwa JRX bebas. Bahwa kemudian putusan sekarang di bawah setengah dari tuntutan jaksa, menurut kami ini masih sebetulnya tidak memenuhi sisi keadila,” kata Gendo.

Terkait apakah nanti pihak JRX akan mengajukan banding atau tidak, Gendo mengatakan jika hal itu tergantung JRX sendiri.

“Kami akan bertanya ke JRX apakah dia banding atau menerima. Kalau dia banding akan membuat memori banding,” tandasnya.

Tags: BaliDenpasarHukrimNews
ShareSendTweet
Next Post
Bupati Klungkung Ajak Masyarakat Desa Tusan Kelola Sampah Mandiri

Bupati Klungkung Ajak Masyarakat Desa Tusan Kelola Sampah Mandiri

Discussion about this post

Pemerintah Kabupaten Jembrana Bali Putuskan Perpanjang Status Darurat Banjir Hingga Satu Minggu ke Depan
Bali

Pemerintah Kabupaten Jembrana Bali Putuskan Perpanjang Status Darurat Banjir Hingga Satu Minggu ke Depan

by reda/cy
September 16, 2025
0

Balipustakanews.com, Negara - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana memastikan status tanggap darurat bencana akan diperpanjang selama sepekan ke depan, yakni hingga...

Read more
Sosialisasi di Karangasem, Putri Koster Mari Tinggalkan Cara Lama Atasi Sampah
Bali

Sosialisasi di Karangasem, Putri Koster: Mari Tinggalkan Cara Lama Atasi Sampah

September 16, 2025
PLN Pulihkan Jaringan Listrik di RSUD Wangaya Denpasar Setelah Banjir
Bali

PLN Pulihkan Jaringan Listrik di RSUD Wangaya Denpasar Setelah Banjir

September 15, 2025
Balipustakanews

Berita Online Bali Terkini & Terpercaya Berita Ekonomi, Bisnis, Wisata, Budaya Bali, Politik, Teknologi, Hukum, Kriminal, Pendidikan di Bali, Nasional & Dunia

Follow Us

Kategori Berita

  • Apps
  • Arak Bali
  • Automotive
  • Badung
  • Bahan Pokok
  • Bali
  • Bangli
  • Bawaslu badung
  • Bisnis
  • Buleleng
  • COK ACE
  • Covid 19
  • Denpasar
  • Edukasi
  • Ekbis
  • Fashion
  • FIFA-U20
  • Film
  • Gadget
  • Gaming
  • Gianyar
  • Gubernur Bali
  • Hari Pahlawan
  • Health
  • Health
  • Hiburan
  • Hukrim
  • I Gusti Ngurah Rai
  • Investasi dan Perekonomian Bali
  • Jakarta
  • Jembrana
  • Jepang
  • Karangasem
  • Kawasan Pura Besakih
  • KBLBB
  • KDRT
  • Kebakaran TPA
  • Kios Pedagang
  • Klungkung
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Liga Kampung
  • Mangupura
  • Margarana
  • Medan
  • Musik
  • Nasional
  • News
  • Ngayah
  • Ny putri koster
  • Opini
  • Pahlawan
  • Paritrana Award 2023
  • Pemilu
  • Pemilu 2024
  • Pemprov Bali
  • Penanganan Sampah
  • Pendidikan
  • Pengolahan Sampah
  • Perda Provinsi Bali
  • Perkemahan Pramuka
  • Perlindungan Anak
  • Pilpres 2024
  • Pj Gubernur Bali
  • Politik
  • Posyandu
  • Pramuka
  • Presiden RI
  • Program Pengelolaan sampah berbasis sumber
  • Pulau Samosir
  • Pura Agung Besakih
  • Review
  • Seksologi
  • Seni & Budaya
  • senimam
  • SP4M-LAPOR
  • Sports
  • Startup
  • Stunting
  • Tabanan
  • Teknologi
  • TP PKK
  • Travel
  • U – 20
  • UMKM
  • Warisan Leluhur
  • World
  • Zodiak

Berita Terbaru

Pemerintah Kabupaten Jembrana Bali Putuskan Perpanjang Status Darurat Banjir Hingga Satu Minggu ke Depan

Pemerintah Kabupaten Jembrana Bali Putuskan Perpanjang Status Darurat Banjir Hingga Satu Minggu ke Depan

September 16, 2025
Sosialisasi di Karangasem, Putri Koster Mari Tinggalkan Cara Lama Atasi Sampah

Sosialisasi di Karangasem, Putri Koster: Mari Tinggalkan Cara Lama Atasi Sampah

September 16, 2025
PLN Pulihkan Jaringan Listrik di RSUD Wangaya Denpasar Setelah Banjir

PLN Pulihkan Jaringan Listrik di RSUD Wangaya Denpasar Setelah Banjir

September 15, 2025
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Profile
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2020 Balipustakanews - Berita Bali Terkini & Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Bali
  • Teknologi
  • Ekbis
  • Health
  • Hiburan
  • Seni & Budaya
  • Lifestyle
  • Seksologi
  • Zodiak
  • Opini
  • Review

© 2020 Balipustakanews - Berita Bali Terkini & Terpercaya