BALIPUSTAKANEWS – Hari ini 20 Juli 2022 merupakan hari terakhir pendaftaran PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) bagi platform digital melalui OSS (Online Single Submission) Kominfo. Platform digital yang belum mendaftarkan diri terancam diblokir oleh kominfo. Pendaftaran ini adalah wujud ketaatan pada aturan negara, dimana sektor digital diberikan kesempatan begitu luas.
Untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan, paling lambat tanggal 20 Juli 2022 platform digital asing harus mendaftarkan PSE Kominfo. Sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan sebelumnya mengatakan, Kominfo menyediakan tim teknis untuk mendampingi selama pendaftaran. Menurut Semuel, pemerintah juga menyiapkan pilihan lain jika PSE Privat mengalami hambatan dalam proses pendaftaran pada batas akhir yang ditentukan tanggal 20 Juli 2022, yakni setiap PSE dapat mengirimkan pengisian pendaftaran secara manual.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ancam memblokir Instagram, WhatsApp, Google dan aplikasi lainnya yang tidak mendaftarkan diri sebagai penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) mulai 21 Juli 2022. Rencana pemblokirannya mulai tiga hari ke depan, tepat pada 21 Juli 2022 tetapi perusahaan teknologi masih bisa mendaftarkan aplikasinya paling lambat pada 20 Juli 2022.
Kominfo menyebut beberapa PSE besar sudah mendaftarkan diri seperti Ovo, Tiktok, Resso, Spotify, Helo, Dailymotion, Cap Cut, Mi Chat, Linktree, Traveloka, Gojek dan Tokopedia. Google masih belum terlihat terdaftar sebagai PSE (penyelenggara sistem elektroni) asing di Kementerian Kominfo hingga hari terakhir 20 Juli 2022 ini. Sebelumnya pihak perusahaan telah menyatakan mengetahui aturan tersebut dan akan mengambil tindakan yang sesuai untuk mematuhinya.
Ternyata Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang tidak melakukan pendaftaran ke sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) hingga Rabu, 20 Juli 2022 tidak serta merta diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Namun, hanya mendapatkan teguran dan denda saja. ”Ada tiga tahapannya. Pertama teguran, kedua denda, dan ketiga adalah pemblokiran,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan.
Pemblokiran itu pun sifatnya hanya sementara. Artinya, jika sebuah entitas PSE yang telah diblokir lalu melakukan pendaftaran pasca tanggal 20 Juli 2022, maka layanannya dapat beroperasi kembali. Semuel sendiri mengatakan bahwa Kominfo tegas meminta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk melakukan pendaftaran ke sistem OSS RBA. ”Karena regulasi ini adalah tata kelola, bukan pengendalian. Artinya, agar kita jadi tahu siapa saja yang beroperasi di Indonesia dan apa yang dioperasikan,” kata Semuel.
Pendataan PSE juga dianggap penting dan wajib dilakukan semua pelaku usaha di ruang digital yang menargetkan Indonesia sebagai market karena banyak hal. Misalnya, agar Kominfo mengetahui layanan yang diberikan. Agar tahu jika ada masalah bagaimana menyelesaikannya. Termasuk juga urusan pajak bagi PSE yang tidak berdomisili di Indonesia, tapi punya pengguna besar di Indonesia. (Sy/Google)
Discussion about this post