Balipustakanews.com, Tabanan – Sebanyak 33 dari 40 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan terpilih telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sampai Kamis ini, sudah 33 calon yang selesai melaporkan LHKPN dan menyetorkan bukti pelaporannya ke kami,” kata Ketua KPU Tabanan I Wayan Suwitra, Kamis (4/7).
Suwitra menyebut satu anggota terpilih belum menyetor bukti pengiriman LHKPN, sementara enam lainnya telah melapor tetapi belum menyerahkan tanda terima laporan ke KPU Tabanan. Dua anggota terpilih dari PDI Perjuangan belum menyampaikan LHKPN.
“Jika 21 hari sebelum pelantikan tidak melaporkan, maka calon tidak dapat dilantik,” jelas Suwitra. Pelantikan anggota DPRD terpilih dijadwalkan pada 5 Agustus mendatang. (PR/DTK)
Discussion about this post