Balipustakanews.com, Denpasar – Polemik tembok penghalang akses warga Banjar Giri Dharma, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, akhirnya menemukan titik terang. Gubernur Bali Wayan Koster bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memanggil jajaran manajemen Garuda Wisnu Kencana (GWK) ke Jaya Sabha pada Senin malam (30/9/2025), guna mencari solusi atas permasalahan tersebut.
Dalam pertemuan yang berlangsung hingga larut malam, Gubernur Koster hadir bersama Karo Hukum, Kadis PUPR, dan Kepala Badan Aset Daerah. Sementara Bupati Adi Arnawa didampingi Kabag Tata Pemerintahan. Dari pihak GWK, hadir para direksi, komisaris, hingga staf.
Koster secara tegas meminta agar manajemen GWK segera membongkar pagar yang menutup jalan warga. Ia menekankan bahwa kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas utama. “Pembongkaran harus dimulai besok, 1 Oktober 2025, agar warga bisa kembali menggunakan jalan yang sejak lama menjadi akses mereka. Supaya aktivitas warga kembali normal,” ujarnya.
Bupati Adi Arnawa menyatakan dukungan penuh terhadap instruksi Gubernur. Menurutnya, penyelesaian persoalan ini harus cepat, agar kenyamanan dan hak masyarakat tidak lagi terganggu.
Koster juga mengingatkan GWK untuk tidak bersikap eksklusif dalam mengelola kawasan wisata. “GWK tidak boleh memusuhi warga. Justru warga harus dirangkul menjadi bagian dari ekosistem agar keberadaan GWK semakin kuat dan citra pariwisata tetap terjaga,” tegasnya.
Menyikapi arahan tersebut, manajemen GWK menyatakan komitmennya untuk melaksanakan instruksi. Mereka berjanji memulai pembongkaran pada 1 Oktober 2025 dan membuka kembali akses jalan. Selain itu, GWK juga menegaskan akan membangun hubungan harmonis dengan masyarakat Desa Ungasan serta berkomitmen tidak mengulangi tindakan serupa di kemudian hari.
Sebelumnya, DPRD Bali telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada Gubernur Bali pada 30 September 2025 malam, mendorong pemerintah provinsi segera mengambil tindakan tegas. Rekomendasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Komisi I DPRD Bali yang menilai GWK tidak mematuhi batas waktu pembongkaran hingga 29 September 2025. (*/pr)






Discussion about this post