Balipustakanews.com, Denpasar – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali secara resmi mengunci arah kebijakan terkait pengembangan aplikasi transportasi di Pulau Dewata. Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan, seluruh platform transportasi yang beroperasi di Bali wajib berlandaskan filosofi Tri Hita Karana dan menjadikan desa adat sebagai poros utama ekosistemnya.
Penegasan tersebut disampaikan Gubernur Koster saat menerima audiensi manajemen PT Sentrik Persada Nusantara di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Denpasar, Jumat (30/1).
Gubernur Koster menyatakan langkah ini diambil sebagai respons atas penetrasi platform digital global yang dinilai mulai meminggirkan peran masyarakat lokal.
Menurutnya, pemerintah daerah memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk memastikan teknologi tidak menggerus ekonomi kerakyatan.
“Negara dan pemerintah daerah tidak boleh abai ketika teknologi berkembang lebih cepat daripada perlindungan terhadap rakyat,” kata Gubernur Koster dalam keterangannya.
Ia menilai, tanpa kendali regulasi yang berbasis nilai lokal, transformasi digital justru berpotensi menciptakan ketimpangan baru dan memicu konflik sosial di tingkat akar rumput. Oleh sebab itu, kebijakan transportasi di Bali tidak akan dibiarkan berjalan liar mengikuti logika pasar semata.
Dalam arahannya, Gubernur Koster menetapkan Tri Hita Karana—konsep harmoni antara manusia dengan Tuhan, sesama, dan alam—bukan sekadar jargon, melainkan roh utama pembangunan.
“Tri Hita Karana wajib menjadi dasar kebijakan strategis. Digitalisasi bukan tujuan akhir, melainkan sarana mencapai kesejahteraan masyarakat Bali secara utuh,” ujarnya.
Peran Sentral Desa Adat
Pemprov Bali menilai sektor transportasi lokal merupakan salah satu yang paling terdampak disrupsi digital. Banyak pelaku usaha lokal mengalami penurunan pendapatan karena kalah bersaing dalam algoritma yang dikendalikan dari luar daerah.
Menyikapi hal itu, Pemprov Bali mendorong skema aplikasi transportasi yang menempatkan desa adat sebagai pemegang otoritas sosial dan budaya, serta koperasi desa sebagai pengelola operasional.
Founder PT Sentrik Persada Nusantara, I Made Sudiana, yang hadir dalam pertemuan tersebut menjelaskan bahwa inisiatif aplikasi berbasis desa adat dirancang untuk memulihkan kedaulatan ekonomi lokal.
“Pertumbuhan ekonomi Bali tinggi, pariwisata berkembang pesat, tetapi banyak masyarakat lokal justru tersisih dari ruang ekonomi strategis. Transportasi lokal kehilangan ruang hidup. Ini yang ingin kami benahi,” kata Sudiana.
Melalui skema ini, distribusi keuntungan ekonomi diharapkan lebih adil dan transparan. Selain itu, sistem ini juga dirancang untuk mendukung visi Bali Net Zero Emission 2045 dengan mendorong transisi pelaku transportasi ke kendaraan listrik ramah lingkungan.
Gubernur Koster memastikan pihaknya akan melakukan pengawasan ketat melalui sinergi perangkat daerah untuk menjamin kebijakan ini berjalan inklusif dan melindungi pelaku transportasi konvensional, komunitas adat, hingga pariwisata (red).





