Balipustakanews.com, Denpasar – Gubernur Bali, Wayan Koster, memberikan pernyataan tegas untuk membantah kabar simpang siur mengenai status Jalan Tol Gilimanuk–Mengwi. Ia menepis isu yang menyebut proyek strategis tersebut telah dihapus dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN), dan memastikan bahwa proyek ini masih berjalan sesuai rencana dan sah secara hukum.
“Jangan asal bicara tanpa data. Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2024–2029 dan Permenko Nomor 12 Tahun 2024 tentang PSN secara jelas menyebut pembangunan Jalan Tol Gilimanuk–Mengwi. Jadi, kabar bahwa proyek ini dicoret itu tidak benar dan menyesatkan,” ujar Koster kepada awak media di Denpasar, Selasa (30/4).
Ia menjelaskan bahwa proyek tol tersebut, yang terdiri dari ruas Gilimanuk–Negara, Pekutatan–Soka, hingga Mengwi, tercantum resmi di nomor 47 dalam Permenko PSN. Selain itu, proyek ini juga masuk dalam rencana pembangunan nasional jangka menengah sebagaimana diatur dalam Perpres RPJMN.
“Dua dasar hukum ini menunjukkan proyek tersebut sah sebagai PSN sekaligus bagian dari RPJMN. Ini bukan isu yang bisa diputarbalikkan seenaknya,” ujar Koster.
Ia menekankan bahwa jalan tol sepanjang 96 kilometer ini memiliki arti penting untuk mempercepat pemerataan pembangunan di Bali, khususnya kawasan barat yang selama ini tertinggal dalam pengembangan infrastruktur besar.
“Kita bicara soal infrastruktur strategis yang akan memperkuat konektivitas dari barat ke selatan Bali, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Jangan rusak dukungan publik dengan informasi yang tidak berdasar,” lanjutnya.
Pernyataan Koster ini menjadi klarifikasi resmi guna meluruskan persepsi publik dan menjaga kepercayaan masyarakat serta investor terhadap proyek vital tersebut. Ia juga mengingatkan bahwa penyebaran informasi yang keliru dapat berdampak negatif pada semangat kolaborasi dalam pembangunan daerah. (wb/pr)
Discussion about this post