• Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Profile
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Kontak
Wednesday, February 25, 2026
Balipustakanews
  • Home
  • News
  • Bali
  • Teknologi
  • Ekbis
  • Health
  • Hiburan
  • Seni & Budaya
  • Lifestyle
  • Seksologi
  • Zodiak
  • Opini
  • Review
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Bali
  • Teknologi
  • Ekbis
  • Health
  • Hiburan
  • Seni & Budaya
  • Lifestyle
  • Seksologi
  • Zodiak
  • Opini
  • Review
No Result
View All Result
Balipustakanews
Home Bali

Gubernur Koster Teken Perda Baru: WNA Dilarang Pinjam Nama Warga Lokal untuk Kuasai Tanah di Bali

Praktik warga negara asing (WNA) yang kerap meminjam nama warga lokal atau nominee untuk menguasai properti di Bali kini resmi dilarang keras

red/aa by red/aa
February 24, 2026
in Bali, Gubernur Bali, Pemprov Bali
Gubernur Koster Teken Perda Baru: WNA Dilarang Pinjam Nama Warga Lokal untuk Kuasai Tanah di Bali
Share Share Share

๐—•๐—ฎ๐—น๐—ถ๐—ฝ๐˜‚๐˜€๐˜๐—ฎ๐—ธ๐—ฎ๐—ป๐—ฒ๐˜„๐˜€.๐—ฐ๐—ผ๐—บ, ๐——๐—ฒ๐—ป๐—ฝ๐—ฎ๐˜€๐—ฎ๐—ฟ – Gubernur Bali Wayan Koster secara resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nomine. Regulasi baru ini resmi ditandatangani pada Selasa (24/2/2026).

Pemberlakuan Perda ini menjadi langkah tegas Pemerintah Provinsi Bali untuk melindungi lahan pertanian, hortikultura, dan perkebunan yang daya dukungnya dinilai terus menyusut. Di sisi lain, Perda ini juga memukul mundur praktik kepemilikan lahan secara nomineeโ€”biasanya dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) dengan meminjam nama warga lokalโ€”yang selama ini kerap memicu masalah ekonomi, sosial, dan lingkungan di Pulau Dewata.

Langkah strategis ini merupakan bentuk implementasi dari visi pembangunan “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” serta penjabaran Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125.

ArtikelTerhubung

Jaga Reputasi Pariwisata, Gubernur Koster Gandeng Polda Bali Tindak Tegas Wisman Nakal hingga Judi Online

Jaga Reputasi Pariwisata, Gubernur Koster Gandeng Polda Bali Tindak Tegas Wisman Nakal hingga Judi Online

February 24, 2026
Lampaui Jabar dan Jatim, Bali Sukses Raih Peringkat 2 Indeks Daya Saing Daerah 2025

Lampaui Jabar dan Jatim, Bali Sukses Raih Peringkat 2 Indeks Daya Saing Daerah 2025

February 24, 2026

Regulasi ini berpegang teguh pada nilai kearifan lokal Sad Kerthi, khususnya Wana Kerthi (menjaga kelestarian hutan) dan Jagat Kerthi (keharmonisasian sosial dan alam yang dinamis).

Melalui keterangan resminya, Pemprov Bali membeberkan sembilan tujuan utama dari dibentuknya Perda ini. Di antaranya adalah untuk melindungi dan menjamin ketersediaan lahan produktif, mewujudkan kedaulatan pangan, meningkatkan kesejahteraan petani, hingga secara eksplisit mencegah alih kepemilikan lahan melalui praktik nominee.

๐—”๐—ป๐—ฐ๐—ฎ๐—บ๐—ฎ๐—ป ๐—ฆ๐—ฎ๐—ป๐—ธ๐˜€๐—ถ ๐—ง๐—ฒ๐—ด๐—ฎ๐˜€: ๐—–๐—ฎ๐—ฏ๐˜‚๐˜ ๐—œ๐˜‡๐—ถ๐—ป ๐—ต๐—ถ๐—ป๐—ด๐—ด๐—ฎ ๐—ฃ๐—ฒ๐—บ๐—ฏ๐—ผ๐—ป๐—ด๐—ธ๐—ฎ๐—ฟ๐—ฎ๐—ป ๐—•๐—ฎ๐—ป๐—ด๐˜‚๐—ป๐—ฎ๐—ป

Pemprov Bali tampaknya tidak main-main dalam menegakkan aturan ini. Perda tersebut telah menyiapkan sederet sanksi bagi para pelanggarnya.

Sanksi tersebut menyasar pihak yang melakukan alih fungsi lahan produktif secara ilegal, maupun setiap orang yang bertindak sebagai perantara, fasilitator, atau penyedia sarana bagi WNA untuk menguasai lahan secara nominee.

“Sanksi administratif yang diberikan berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan atau pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi lahan, pencabutan insentif, hingga denda administratif,” bunyi rilis resmi tersebut.

Tidak hanya berhenti pada sanksi administratif, pihak-pihak yang melanggar juga dapat dijerat sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Secara khusus, Perda ini juga memberikan peringatan keras kepada jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN). Bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran atau memfasilitasi praktik terlarang ini, akan dikenakan sanksi pembinaan sesuai aturan hukum kepegawaian.

Dengan berlakunya Perda ini, Pemprov Bali berharap regulasi tersebut dapat menjadi pedoman penyelenggaraan pengendalian alih fungsi lahan produktif di seluruh kabupaten/kota se-Bali, sekaligus memutus mata rantai penguasaan tanah oleh WNA yang berlindung di balik nama warga lokal (aa).

Tags: Alih Fungsi LahanAturan Baru BaliPerda Lahan BaliPraktik Nominee WNAWayan Koster
ShareSendTweet
Next Post
Lampaui Jabar dan Jatim, Bali Sukses Raih Peringkat 2 Indeks Daya Saing Daerah 2025

Lampaui Jabar dan Jatim, Bali Sukses Raih Peringkat 2 Indeks Daya Saing Daerah 2025

Jaga Reputasi Pariwisata, Gubernur Koster Gandeng Polda Bali Tindak Tegas Wisman Nakal hingga Judi Online
Bali

Jaga Reputasi Pariwisata, Gubernur Koster Gandeng Polda Bali Tindak Tegas Wisman Nakal hingga Judi Online

by red/aa
February 24, 2026
0

๐—•๐—ฎ๐—น๐—ถ๐—ฝ๐˜‚๐˜€๐˜๐—ฎ๐—ธ๐—ฎ๐—ป๐—ฒ๐˜„๐˜€.๐—ฐ๐—ผ๐—บ, ๐——๐—ฒ๐—ป๐—ฝ๐—ฎ๐˜€๐—ฎ๐—ฟ - Gubernur Bali Wayan Koster secara resmi menggandeng jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Bali untuk mengambil langkah tegas (Presisi)...

Read more
Lampaui Jabar dan Jatim, Bali Sukses Raih Peringkat 2 Indeks Daya Saing Daerah 2025
Bali

Lampaui Jabar dan Jatim, Bali Sukses Raih Peringkat 2 Indeks Daya Saing Daerah 2025

February 24, 2026
Gubernur Koster Teken Perda Baru: WNA Dilarang Pinjam Nama Warga Lokal untuk Kuasai Tanah di Bali
Bali

Gubernur Koster Teken Perda Baru: WNA Dilarang Pinjam Nama Warga Lokal untuk Kuasai Tanah di Bali

February 24, 2026
Balipustakanews

Berita Online Bali Terkini & Terpercaya Berita Ekonomi, Bisnis, Wisata, Budaya Bali, Politik, Teknologi, Hukum, Kriminal, Pendidikan di Bali, Nasional & Dunia

Follow Us

Kategori Berita

  • Apps
  • Arak Bali
  • Automotive
  • Badung
  • Bahan Pokok
  • Bali
  • Bangli
  • Bawaslu badung
  • Bisnis
  • Buleleng
  • COK ACE
  • Covid 19
  • Denpasar
  • Edukasi
  • Ekbis
  • Fashion
  • FIFA-U20
  • Film
  • Gadget
  • Gaming
  • Gianyar
  • Gubernur Bali
  • Hari Pahlawan
  • Health
  • Health
  • Hiburan
  • Hukrim
  • I Gusti Ngurah Rai
  • Investasi dan Perekonomian Bali
  • Jakarta
  • Jembrana
  • Jepang
  • Karangasem
  • Kawasan Pura Besakih
  • KBLBB
  • KDRT
  • Kebakaran TPA
  • Kios Pedagang
  • Klungkung
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Liga Kampung
  • Mangupura
  • Margarana
  • Medan
  • Musik
  • Nasional
  • News
  • Ngayah
  • Ny putri koster
  • Opini
  • Pahlawan
  • Paritrana Award 2023
  • Pemilu
  • Pemilu 2024
  • Pemprov Bali
  • Penanganan Sampah
  • Pendidikan
  • Pengolahan Sampah
  • Perda Provinsi Bali
  • Perkemahan Pramuka
  • Perlindungan Anak
  • Pilpres 2024
  • Pj Gubernur Bali
  • Politik
  • Posyandu
  • Pramuka
  • Presiden RI
  • Program Pengelolaan sampah berbasis sumber
  • Pulau Samosir
  • Pura Agung Besakih
  • Review
  • Seksologi
  • Seni & Budaya
  • senimam
  • SP4M-LAPOR
  • Sports
  • Startup
  • Stunting
  • Tabanan
  • Teknologi
  • TP PKK
  • Travel
  • U – 20
  • UMKM
  • Warisan Leluhur
  • World
  • Zodiak

Berita Terbaru

Jaga Reputasi Pariwisata, Gubernur Koster Gandeng Polda Bali Tindak Tegas Wisman Nakal hingga Judi Online

Jaga Reputasi Pariwisata, Gubernur Koster Gandeng Polda Bali Tindak Tegas Wisman Nakal hingga Judi Online

February 24, 2026
Lampaui Jabar dan Jatim, Bali Sukses Raih Peringkat 2 Indeks Daya Saing Daerah 2025

Lampaui Jabar dan Jatim, Bali Sukses Raih Peringkat 2 Indeks Daya Saing Daerah 2025

February 24, 2026
Gubernur Koster Teken Perda Baru: WNA Dilarang Pinjam Nama Warga Lokal untuk Kuasai Tanah di Bali

Gubernur Koster Teken Perda Baru: WNA Dilarang Pinjam Nama Warga Lokal untuk Kuasai Tanah di Bali

February 24, 2026
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Profile
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Kontak

ยฉ 2020 Balipustakanews - Berita Bali Terkini & Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Bali
  • Teknologi
  • Ekbis
  • Health
  • Hiburan
  • Seni & Budaya
  • Lifestyle
  • Seksologi
  • Zodiak
  • Opini
  • Review

ยฉ 2020 Balipustakanews - Berita Bali Terkini & Terpercaya