๐๐ฎ๐น๐ถ๐ฝ๐๐๐๐ฎ๐ธ๐ฎ๐ป๐ฒ๐๐.๐ฐ๐ผ๐บ, ๐๐ฒ๐ป๐ฝ๐ฎ๐๐ฎ๐ฟ – Gubernur Bali Wayan Koster secara resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nomine. Regulasi baru ini resmi ditandatangani pada Selasa (24/2/2026).
Pemberlakuan Perda ini menjadi langkah tegas Pemerintah Provinsi Bali untuk melindungi lahan pertanian, hortikultura, dan perkebunan yang daya dukungnya dinilai terus menyusut. Di sisi lain, Perda ini juga memukul mundur praktik kepemilikan lahan secara nomineeโbiasanya dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) dengan meminjam nama warga lokalโyang selama ini kerap memicu masalah ekonomi, sosial, dan lingkungan di Pulau Dewata.
Langkah strategis ini merupakan bentuk implementasi dari visi pembangunan “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” serta penjabaran Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125.
Regulasi ini berpegang teguh pada nilai kearifan lokal Sad Kerthi, khususnya Wana Kerthi (menjaga kelestarian hutan) dan Jagat Kerthi (keharmonisasian sosial dan alam yang dinamis).
Melalui keterangan resminya, Pemprov Bali membeberkan sembilan tujuan utama dari dibentuknya Perda ini. Di antaranya adalah untuk melindungi dan menjamin ketersediaan lahan produktif, mewujudkan kedaulatan pangan, meningkatkan kesejahteraan petani, hingga secara eksplisit mencegah alih kepemilikan lahan melalui praktik nominee.
๐๐ป๐ฐ๐ฎ๐บ๐ฎ๐ป ๐ฆ๐ฎ๐ป๐ธ๐๐ถ ๐ง๐ฒ๐ด๐ฎ๐: ๐๐ฎ๐ฏ๐๐ ๐๐๐ถ๐ป ๐ต๐ถ๐ป๐ด๐ด๐ฎ ๐ฃ๐ฒ๐บ๐ฏ๐ผ๐ป๐ด๐ธ๐ฎ๐ฟ๐ฎ๐ป ๐๐ฎ๐ป๐ด๐๐ป๐ฎ๐ป
Pemprov Bali tampaknya tidak main-main dalam menegakkan aturan ini. Perda tersebut telah menyiapkan sederet sanksi bagi para pelanggarnya.
Sanksi tersebut menyasar pihak yang melakukan alih fungsi lahan produktif secara ilegal, maupun setiap orang yang bertindak sebagai perantara, fasilitator, atau penyedia sarana bagi WNA untuk menguasai lahan secara nominee.
“Sanksi administratif yang diberikan berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan atau pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi lahan, pencabutan insentif, hingga denda administratif,” bunyi rilis resmi tersebut.
Tidak hanya berhenti pada sanksi administratif, pihak-pihak yang melanggar juga dapat dijerat sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Secara khusus, Perda ini juga memberikan peringatan keras kepada jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN). Bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran atau memfasilitasi praktik terlarang ini, akan dikenakan sanksi pembinaan sesuai aturan hukum kepegawaian.
Dengan berlakunya Perda ini, Pemprov Bali berharap regulasi tersebut dapat menjadi pedoman penyelenggaraan pengendalian alih fungsi lahan produktif di seluruh kabupaten/kota se-Bali, sekaligus memutus mata rantai penguasaan tanah oleh WNA yang berlindung di balik nama warga lokal (aa).





