BALIPUSTAKANEWS, DENPASAR – Adanya pemberitaan terkait dengan Kripto sebagai alat transaksi pembayaran di hotel, restoran, destinasi wisata, pusat perbelanjaan, dan tempat lainnya mendapat respon cepat dari Gubernur Bali Wayan Koster. ‘’Hal ini mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, dimana sanksinya jika penggunaan mata uang selain Rupiah dan alat pembayaran lain dalam transaksi pembayaran akan dipidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta,’’ terang Gubernur Wayan Koster saat menggelar konferensi pers, Minggu, (Redite Wage, Landep), 28 Mei 2023 di lobby utama Rumah Jabatan Gubernur Bali di Jaya Sabha Denpasar.
Gubernur Koster didampingi Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra, Perwakilan Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Trisno Nugroho, dan OPD terkait.
Lanjut, pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang sanksinya jika setiap orang yang melakukan kegiatan usaha penukaran valuta asing tanpa ijin dari Bank Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 22 miliar.
Sedangkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 Tentang Kewajiban Penggunaan Uang Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sanksinya bagi pelanggaran kewajiban penggunaan Rupiah akan dikenakan sanksi administratif (teguran tertulis, kewajiban membayar denda, dan larangan ikut dalam lalulintas pembayaran).
Gubernur Koster juga menambahkan terkait Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/1/PADG/2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 Tentang Implementasi Standar Nasional Quick Responde Code untuk Pembayaran.
Dimana pengenaan sanksi atas pelanggaran penggunaan QR Code nonstandar untuk transaksi pembayaran sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai GPN, penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran, dan uang elektronik.
“Wisatawan mancanegara yang berperilaku tidak pantas, melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa, memakai KRIPTO sebagai alat transaksi pembayaran, serta melanggar ketentuan lainnya akan ditindak dengan tegas sesuai Peraturan Perundang-undangan, yaitu: dideportasi, dikenakan sanksi administrasi, hukuman pidana, penutupan tempat usaha, dan sanksi keras lainnya,” tegas Gubernur Koster.
Discussion about this post