Balipustakanews.com, Denpasar – Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi warga negara asing (WNA) yang berperilaku tidak tertib selama berada di Bali.
“Di negaranya bisa taat aturan, tapi di Bali malah berulah, ini jelas tidak bisa diterima. Harus ditindak tanpa ampun,” ujar Koster dalam konferensi pers terkait penanganan WNA pelanggar aturan, yang digelar di Aula Kantor Imigrasi Denpasar, Senin (14/5/2025).
Koster menekankan bahwa WNA yang terbukti melakukan tindakan yang meresahkan, melanggar norma sosial, ataupun tidak menghormati budaya Bali, akan langsung dikenai sanksi tegas, termasuk deportasi.
“Bali adalah destinasi terbuka bagi wisatawan asing, tapi semua yang datang ke sini wajib menaati hukum dan menghormati nilai-nilai adat serta budaya lokal. Tidak ada tempat bagi perilaku yang mengganggu ketertiban atau merugikan masyarakat,” tegasnya.
Koster juga menyampaikan keprihatinannya terhadap aksi perusakan fasilitas medis oleh turis asal Amerika Serikat, Mitchell McMahon, yang terjadi di sebuah klinik di Pecatu, Badung, pada Sabtu (12/4/2025).
Menurutnya, jika insiden seperti itu dibiarkan, maka akan mencoreng citra pariwisata Bali. Oleh karena itu, tindakan tegas sangat penting untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan reputasi Bali sebagai destinasi wisata berbudaya. (wb/pr)
Discussion about this post