Selanjutnya di tahun 2020 di saat pandemi Covid-19 melanda, saya kembali melakukan komunikasi intensif dengan Bapak Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono agar dana APBN untuk Program Revitalisasi Pasar Seni Sukawati tidak dirasionalisasi, dan Astungkara Bapak Menteri memenuhi permohonan saya, sehingga bersyukur pasar ini berdiri megah,” ujar Wayan Koster dihadapan Bupati Mahayastra seraya mengapresiasi kontraktor pelaksana yang sudah menerapkan kearifan lokal di dalam membangun dengan menerapkan gaya bangunan arsitektur Bali yang dilengkapi dengan tulisan Aksara Bali ‘Pasar Rakyat Pasar Seni Sukawati Gianyar’ yang sejalan dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali.
Lebih lanjut, mantan Anggota DPR-RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini meminta Bupati Gianyar bersama jajarannya agar mengelola Pasar Seni Sukawati dengan baik, disiplin, tertib, rapi, dan bersih guna memberikan kenyamanan dan rasa aman bagi pengunjung termasuk orang yang berwisata. Koster juga meminta tradisi tawar menawar harga ditiadakan di Pasar Seni Sukawati, dengan harapan ada standarisasi harga.
“Harganya harus ditentukan, diberi label harga disetiap produk. Jangan lagi ada tawar menawar, sehingga orang yang datang dan masuk sudah bisa melihat harga produk yang dijual, demi memberikan kepastian harga dan tetap menguntungkan para pedagang,” tegasnya Gubernur Bali jebolan ITB ini.
Di akhir sambutannya, orang nomor satu di Pemprov Bali ini mengajak Bupati Gianyar dan seluruh pedagang agar mengenakan Busana Adat Bali di setiap hari, selama berjualan. Kemudian, produk yang dijual, saya minta memprioritaskan produk lokal yang berasal dari Industri Kecil Menengah (IKM) asli Gianyar. Hal ini saya sampaikan, agar adanya keselarasan antara pedagang, produk yang dijual dengan konsep nama Pasar Seni Sukawati Gianyar.
Sehingga para pengrajin, pedagang asli Gianyar betul-betul mendapatkan tempat berjualan disini, guna meningkatkan perekonomian masyarakat Gianyar pada khususnya dan sejalan dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali sesuai Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru untuk mewujudkan prinsip Trisakti Bung Karno yakni Berdaulat secara Politik, Berdikari secara Ekonomi, dan Berkepribadian dalam Kebudayaan.
Discussion about this post