Balipustakanews.com, Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster dalam konferensi pers di Jayasabha, Minggu (23/11/2025), mengumumkan sikap resmi pemerintah terkait polemik Lift Kaca Nusa Penida. Ia menegaskan bahwa proyek tersebut tidak hanya dihentikan, tetapi juga diwajibkan untuk dibongkar sepenuhnya. Keputusan ini diambil setelah pemerintah melakukan rangkaian pemeriksaan lapangan dan penelusuran dokumen perizinan.
Konferensi pers itu turut dihadiri Bupati Klungkung serta unsur Pansus Tata Ruang dan Amdal Pesisir, yang menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani pelanggaran di kawasan pesisir. Koster menyebut bahwa investigasi menyeluruh menemukan penyimpangan signifikan dalam pelaksanaan proyek yang dinilai tidak bisa ditoleransi.
Ia menjelaskan bahwa pembangunan lift kaca tersebut berada pada zona yang dilindungi dan tidak memenuhi ketentuan tata ruang maupun aturan lingkungan. Menurut Koster, proyek ini berdiri tanpa izin sesuai ketentuan dan melanggar batasan konservasi di kawasan Kelingking. “Pembangunan lift kaca di Nusa Penida secara nyata melanggar RTRW, tidak memiliki izin yang benar, dan dibangun pada kawasan konservasi tanpa persetujuan yang sah,” ujarnya.
Bupati Klungkung menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Provinsi Bali. Ia menegaskan pentingnya memastikan bahwa investasi tetap berpegang pada aturan ruang dan tidak mengorbankan kelestarian alam. Pemerintah daerah disebut sepakat menegakkan regulasi secara konsisten.
Lima Pelanggaran Utama yang Diungkap Gubernur Koster
- Melanggar RTRW Bali dan Klungkung
Lokasi pembangunan berada di sepadan jurang yang tidak boleh dibangun dan tidak mendapat rekomendasi gubernur. - Tidak memiliki izin lingkungan yang sah (UKL-UPL)
Dokumen tidak sesuai ketentuan dan tidak mencakup pembangunan struktur besar seperti lift dan jembatan. - PBG tidak sesuai fakta di lapangan
Dokumen PBG hanya memuat bangunan loket kecil, bukan konstruksi besar seperti lift kaca. - Memasuki kawasan konservasi laut tanpa KKPRL
Ini dianggap sebagai pelanggaran berat karena kawasan tersebut dilindungi. - Tidak sesuai prinsip Pariwisata Budaya Bali
Struktur dinilai merusak kesucian ruang pesisir dan mengganggu bentang alam Kelingking yang menjadi ikon Bali.
Diperintahkan Dibongkar, Maksimal 6 Bulan
Gubernur Koster menegaskan bahwa investor diberi tenggat waktu enam bulan untuk membongkar seluruh konstruksi, termasuk lift dan jembatan penghubungnya. Setelah itu, tiga bulan tambahan diberikan untuk memulihkan kondisi tebing dan wilayah pesisir. Seluruh biaya pemulihan menjadi tanggung jawab investor, dan pemerintah akan mengambil alih pembongkaran jika kewajiban itu tidak dijalankan.
Pansus TRAP memberikan apresiasi terhadap keputusan tersebut, menilai langkah ini penting untuk menjaga ketertiban tata ruang dan mencegah kerusakan ekologis di kawasan wisata. Keputusan ini juga dianggap sebagai upaya memastikan pariwisata Bali tumbuh secara berkelanjutan.
Dalam penutupnya, Koster menyampaikan bahwa pemerintah tidak anti terhadap investasi, namun seluruh pembangunan harus berjalan dengan cara yang bermartabat, taat aturan, dan menghormati alam Bali. Ia menegaskan bahwa Pantai Kelingking adalah anugerah alam yang harus dijaga, bukan dijadikan lokasi pembangunan yang melanggar ketentuan. (*/pr)




