Balipustakanews.com, Buleleng – Gubernur Bali, Wayan Koster, menyampaikan apresiasi atas peresmian program Bale Kertha Adyaksa oleh Kejaksaan Tinggi Bali yang dilaksanakan serentak di 129 desa dan 19 kelurahan di Kabupaten Buleleng pada Rabu (16/4/2025). Menurutnya, inisiatif ini bukan sekadar program di bidang hukum, tetapi merupakan langkah penting dalam membangkitkan kembali nilai-nilai keadilan yang berakar pada tradisi dan budaya lokal Bali.
“Program ini sangat saya dukung. Ini bukan konsep baru, melainkan warisan leluhur kita melalui sistem Kertha Desa, di mana berbagai permasalahan diselesaikan lewat musyawarah bersama para tokoh adat,” ujar Koster saat menghadiri peresmian di Gedung Kesenian Gde Manik, Singaraja.
Ia menilai pendekatan keadilan restoratif berbasis adat sangat sesuai dengan filosofi masyarakat Bali yang mengutamakan keharmonisan dan gotong royong. Karena itu, Pemerintah Provinsi Bali berkomitmen untuk memperluas penerapan Bale Kertha Adyaksa ke seluruh desa, termasuk melalui penyusunan peraturan daerah dan dukungan pembiayaan pembangunan.
“Kami sedang merancang perda sebagai payung hukum. Selain itu, Pemprov Bali akan menyiapkan anggaran agar setiap desa memiliki Bale Kertha sebagai tempat menyelesaikan persoalan secara damai,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa Bale Kertha Adyaksa berfungsi sebagai tempat penyelesaian berbagai konflik, baik yang berkaitan dengan adat, perkara ringan pidana, persoalan perdata, hingga masalah rumah tangga, tanpa harus melalui jalur pengadilan. Ia menegaskan bahwa inisiatif ini bertujuan mendorong masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian lokal berbasis gotong royong.
Dengan dukungan penuh dari Pemprov Bali, program ini diharapkan menjadi simbol nyata keadilan berbasis adat serta solusi yang lebih manusiawi, murah, dan bermartabat bagi masyarakat desa dalam menyelesaikan konflik sehari-hari. (kb/pr)
Discussion about this post