Balipustakanews.com, Denpasar – Gubernur Bali, Wayan Koster, kembali menunjukkan ketegasannya terhadap perilaku wisatawan asing dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 07 Tahun 2025 yang mengatur tatanan baru bagi wisatawan mancanegara selama berada di Bali. Kebijakan ini diumumkan pada Senin (24/3/2025) dari Rumah Jabatan Gubernur di Denpasar.
Koster menjelaskan bahwa surat edaran ini merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya, yakni SE Nomor 4 Tahun 2023. Ia mengakui, selama masa jedanya sekitar satu setengah tahun, muncul dinamika yang memerlukan penyesuaian aturan.
Tujuan utama dari SE terbaru ini adalah untuk menata sektor pariwisata agar sejalan dengan visi pariwisata berbasis budaya yang berkualitas dan bermartabat. Koster menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat dalam industri pariwisata akan dikenai aturan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur Bali.
Dalam surat edaran tersebut, para wisatawan asing diwajibkan menghormati kesucian pura, pratima (simbol suci), serta berbagai simbol keagamaan. Mereka juga diimbau menghargai adat, budaya, dan kearifan lokal masyarakat Bali, terutama dalam pelaksanaan upacara adat.
Koster juga menekankan pentingnya etika berbusana. Wisatawan diminta mengenakan pakaian sopan saat berada di tempat suci, objek wisata, restoran, pusat perbelanjaan, jalan umum, dan area publik lainnya.
Selain itu, wisatawan diminta untuk membayar pungutan khusus bagi wisatawan asing melalui platform digital di situs https://lovebali.baliprov.go.id/. Ia mengungkapkan bahwa saat ini baru sekitar 32% wisatawan asing yang mematuhi kewajiban tersebut.
Dalam aturan tersebut, wisatawan juga diwajibkan menggunakan jasa pemandu wisata berlisensi serta menukarkan mata uang di lembaga resmi seperti bank atau KUPVA. Pembayaran dianjurkan dilakukan melalui sistem QRIS dan menggunakan mata uang rupiah.
Untuk urusan transportasi, wisatawan diminta mematuhi aturan lalu lintas Indonesia, termasuk memiliki SIM nasional atau internasional yang masih berlaku, menggunakan helm, berpakaian pantas, dan tidak mengemudi dalam keadaan mabuk. Mereka juga diminta memakai kendaraan roda empat dari perusahaan resmi penyedia transportasi.
Terakhir, Koster menegaskan bahwa wisatawan wajib menginap di akomodasi yang memiliki izin usaha resmi serta mengikuti semua peraturan khusus yang berlaku di masing-masing destinasi wisata. (wb/pr)
Discussion about this post