๐๐ฎ๐น๐ถ๐ฝ๐๐๐๐ฎ๐ธ๐ฎ๐ป๐ฒ๐๐.๐ฐ๐ผ๐บ, ๐๐ฒ๐ป๐ฝ๐ฎ๐๐ฎ๐ฟ – Gubernur Bali Wayan Koster memberikan arahan mendesak kepada seluruh Kepala Desa (Kades) dan Lurah se-Kota Denpasar untuk segera mempercepat pengelolaan sampah berbasis sumber.
Langkah ini diambil menyusul makin krusialnya persoalan sampah di Bali, ditambah naiknya kasus Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung ke tahap penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Arahan tersebut disampaikan Gubernur Koster dalam pertemuan di Gedung Sewaka Dharma, Lumintang, Denpasar, pada Senin (9/3/2026) pagi. Gubernur Koster menegaskan, penanganan sampah yang tidak tepat akan berdampak fatal bagi kesehatan masyarakat, lingkungan, dan ekonomi Bali sebagai destinasi pariwisata dunia.
๐ง๐ฎ๐ฟ๐ด๐ฒ๐ ๐ง๐๐ป๐๐ฎ๐ ๐๐ธ๐ต๐ถ๐ฟ ๐ ๐ฎ๐ฟ๐ฒ๐ ๐ฎ๐ฌ๐ฎ๐ฒ
Di hadapan para aparat desa, Gubernur Koster menargetkan pengelolaan sampah organik harus tuntas di tingkat sumberโbaik di rumah tangga, kawasan perumahan, pariwisata, hingga desa adatโpaling lambat 31 Maret 2026.
“Sesuai penegasan Menteri Hanif Faisol, mulai April 2026 TPA Suwung hanya diperbolehkan menerima sampah anorganik atau residu. Sementara sampah organik wajib diselesaikan di sumbernya,” ungkap Gubernur Koster.
Gubernur Koster menyadari bahwa upaya pengelolaan sampah ini sempat terhambat. Ia memaparkan, Pemerintah Provinsi Bali sejatinya telah memiliki regulasi yang mumpuni sejak periode pertama ia menjabat, seperti Pergub Bali No. 97/2018 tentang pembatasan plastik sekali pakai dan Pergub No. 47/2019 tentang pengelolaan sampah berbasis sumber.
“Mau digenjot, tiba-tiba tahun 2020 terjadi Covid-19. Dari tahun 2021 hingga 2022 kita fokus menangani pandemi. Tahun 2023 periode pertama saya selesai, dan akhirnya berhenti sementara sehingga tidak maksimal,” jelas politisi asal Buleleng tersebut.
Kini, melalui Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, Gubernur Koster kembali meminta seluruh komponen masyarakat bergotong royong.
๐ช๐ฎ๐ป๐๐ถ-๐๐ฎ๐ป๐๐ถ ๐ฆ๐๐ฎ๐๐๐ ๐ง๐ฒ๐ฟ๐๐ฎ๐ป๐ด๐ธ๐ฎ
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Koster juga memberikan peringatan keras terkait implikasi hukum dari kelalaian penanganan sampah. Ia secara terbuka menyinggung kasus TPA Suwung yang kini masuk tahap penyidikan.
Penegakan hukum di bidang lingkungan hidup, menurutnya, kini dilakukan secara efektif dan konsisten untuk memberikan efek jera.
“Jangan sampai kepala daerah menjadi tersangka. Kita tidak ingin ada yang jadi tersangka kan? Ini menjadi tanggung jawab kita semua. Semua harus bergerak untuk menangani sampah,” tegas Gubernur Koster.
๐๐ฎ๐ป๐ด๐ธ๐ฎ๐ต ๐ง๐ฒ๐ด๐ฎ๐ ๐ฃ๐ฒ๐บ๐ธ๐ผ๐ ๐๐ฒ๐ป๐ฝ๐ฎ๐๐ฎ๐ฟ
Sementara itu, Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara yang turut hadir dalam acara tersebut sepakat bahwa persoalan sampah di wilayahnya sangat mendesak.
Jaya Negara melaporkan bahwa Pemerintah Kota Denpasar telah merespons regulasi provinsi melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah. Perda ini mewajibkan warga memilah dan mengolah sampah mulai dari rumah.
“Untuk menindaklanjuti Perda tersebut, kami juga telah mengeluarkan Instruksi Wali Kota Denpasar No. 100.3.4.3/1/HK Tahun 2026 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Sampah di lapangan,” kata Jaya Negara.
Kedua pimpinan daerah ini berharap sinergi dari hulu ke hilir dapat mewujudkan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, menjaga kesucian alam Bali dan menjadikannya warisan yang tak ternilai bagi generasi mendatang (aa).





