𝗕𝗮𝗹𝗶𝗽𝘂𝘀𝘁𝗮𝗸𝗮𝗻𝗲𝘄𝘀.𝗰𝗼𝗺, 𝗗𝗲𝗻𝗽𝗮𝘀𝗮𝗿 – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa penanganan peredaran gelap narkotika di Pulau Dewata harus dilakukan secara serius dan terpadu. Sebagai destinasi pariwisata dunia dengan tingkat keterbukaan tinggi, Bali dinilai rentan terhadap ancaman narkoba.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Koster saat membuka Rapat Koordinasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Wilayah Provinsi Bali Tahun 2026 di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Kamis (5/2/2026).
“Ketika saya menerima audiensi Kepala BNN dan melihat data yang disampaikan, saya melihat kita harus sangat serius menangani persoalan narkoba ini,” ujar Gubernur Koster dalam keterangannya.
Gubernur Koster menyebut, dengan jumlah penduduk sekitar 4,4 juta jiwa dan ketergantungan ekonomi sebesar 66 persen pada sektor pariwisata, citra keamanan Bali menjadi prioritas mutlak.
𝗗𝗼𝗿𝗼𝗻𝗴 𝗔𝘁𝘂𝗿𝗮𝗻 𝗔𝗱𝗮𝘁
Guna memperkuat benteng pertahanan masyarakat, Gubernur Koster mendorong pelibatan desa adat secara masif. Ia meminta desa adat di seluruh Bali menyusun aturan adat tertulis atau pararem anti-narkoba.
Langkah ini dinilai strategis mengingat kuatnya pengaruh hukum adat dan kearifan lokal dalam menertibkan perilaku masyarakat Bali.
“Penanganan narkoba harus dilakukan secara komprehensif dari hulu ke hilir. Sistem pencegahan berbasis desa adat melalui penyusunan pararem anti-narkoba menjadi benteng kearifan lokal,” tegasnya.
Upaya ini sejalan dengan visi pembangunan “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” yang menekankan pada keharmonisan dan perlindungan generasi muda.
𝗠𝗼𝗱𝘂𝘀 𝗕𝗮𝗿𝘂 𝗞𝗶𝗮𝗻 𝗞𝗼𝗺𝗽𝗹𝗲𝗸𝘀
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, Brigjen Pol Budi Sajidin, memaparkan dinamika ancaman narkoba yang kian kompleks pada tahun 2026.
Berdasarkan data tahun 2025, kasus narkotika di Bali masih tinggi, terutama di wilayah Kota Denpasar, Kabupaten Badung, dan Buleleng. Budi menyoroti munculnya modus kejahatan baru, seperti penyusupan zat adiktif ke dalam cairan rokok elektrik (vape) hingga praktik laboratorium gelap (clandestine lab).
“Kejahatan narkoba tidak hanya mengancam individu, tetapi juga ketahanan sosial. Perkembangan jenis baru menuntut respons kebijakan yang adaptif,” kata Budi.
𝗙𝗼𝗸𝘂𝘀 𝗥𝗲𝗵𝗮𝗯𝗶𝗹𝗶𝘁𝗮𝘀𝗶
Budi juga menyoroti tantangan minimnya fasilitas rehabilitasi di Bali. Oleh karena itu, BNNP Bali mendorong pembentukan pusat rehabilitasi terpadu milik daerah.
Selain itu, BNNP mengarahkan pendekatan dekriminalisasi dan depenalisasi bagi penyalah guna murni. Para pengguna ini diarahkan ke jalur pemulihan melalui asesmen terpadu, bukan semata-mata pemidanaan.
“Penanganan narkoba tidak dapat dilakukan secara parsial. Butuh orkestrasi kebijakan lintas sektor dengan semangat War on Drugs for Humanity,” pungkas Budi.
Masyarakat diimbau untuk berperan aktif melaporkan atau berkonsultasi terkait masalah narkoba melalui Call Center 184 demi mewujudkan Bali Bersinar (Bersih Narkoba) (red/aa).





