Balipustakanews.com, Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster kembali menunjukkan sikap tegasnya dalam melindungi lingkungan dengan melarang produksi dan distribusi air minum kemasan plastik sekali pakai berukuran di bawah satu liter di seluruh Bali, termasuk menentang perusahaan besar seperti Danone (produsen Aqua). Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, yang diumumkan di Rumah Jabatan Gubernur pada Minggu (6/4). Koster berencana mengundang semua pemangku kepentingan industri air minum, termasuk Danone dan PDAM, untuk membahas hal ini.
Ia menegaskan bahwa botol plastik kecil dan gelas plastik untuk air minum tidak lagi diperbolehkan diproduksi atau diedarkan di Bali. Satu-satunya kemasan yang diizinkan adalah galon isi ulang dan botol kaca. Koster menyatakan bahwa bisnis boleh tetap berjalan asalkan tidak merusak lingkungan, karena menjaga Bali agar tetap suci dan lestari adalah tanggung jawab bersama.
Gubernur juga mengajak pelaku usaha lokal berinovasi menggunakan kemasan ramah lingkungan, seperti air mineral lokal “Balian” dari Karangasem yang sudah menggunakan botol kaca. Koster berkomitmen menjalankan aturan ini dengan tegas, bahkan siap memberikan sanksi berat kepada pihak yang melanggar, mulai dari pencabutan izin usaha hingga pengumuman negatif di media sosial.
Surat Edaran ini mewajibkan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan plastik sekali pakai di enam sektor utama: kantor swasta dan pemerintah, desa/kelurahan dan desa adat, pelaku usaha (hotel, restoran, pusat perbelanjaan, kafe), lembaga pendidikan dan pelatihan, pasar, serta tempat ibadah.
Bagi desa, kelurahan, dan desa adat yang tidak melaksanakan aturan ini akan dikenai sanksi berupa penundaan bantuan keuangan, pencairan insentif kepala desa dan perangkat desa, serta pencairan dana desa adat, bahkan tidak akan mendapat bantuan program khusus. Sedangkan pelaku usaha yang melanggar bisa dikenakan pencabutan izin dan pengumuman publik sebagai usaha yang tidak ramah lingkungan dan tidak layak dikunjungi.
Sebaliknya, mereka yang berhasil melaksanakan pengelolaan sampah dan pembatasan plastik sekali pakai secara baik akan memperoleh penghargaan, seperti bantuan keuangan untuk desa dan insentif untuk pelaku usaha berlabel green hotel, green mall, dan green restaurant. Lembaga pendidikan, pasar, dan tempat ibadah yang berhasil juga akan mendapatkan bantuan pengembangan fasilitas atau sarana-prasarana.
Kebijakan ini bukan hanya upaya perlindungan lingkungan, tetapi juga menunjukkan tekad Bali menjadi pelopor revolusi hijau di Indonesia, dengan Gubernur Koster berdiri kokoh sebagai ujung tombak perjuangan tersebut. (kbs/pr)






Discussion about this post