Balipustakanews.com, Denpasar – Langkah mediasi yang diinisiasi oleh Gubernur Bali, Wayan Koster, membuahkan hasil positif. Polemik terkait akses jalan menuju Banjar Giri Dharma, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, akhirnya berakhir dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) pinjam pakai lahan antara Pemerintah Kabupaten Badung dan Manajemen Garuda Wisnu Kencana (GWK). Kesepakatan ini sekaligus menandai kembalinya situasi kondusif di wilayah tersebut.
Penandatanganan BAST dilaksanakan di Gedung Jayasabha, Denpasar, pada Jumat (31/10), dengan penandatangan oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dan Kuasa Direksi PT Garuda Adhimatra Indonesia, Erwyanto Tedjakusuma, serta diketahui langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster. Hadir pula Komisaris Utama PT Garuda Adhimatra Indonesia, Mayjen TNI (Purn) Sang Nyoman Suwisma, sebagai saksi dalam prosesi tersebut.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Koster menyampaikan apresiasi atas semangat kolaboratif kedua belah pihak yang akhirnya sepakat untuk menuntaskan persoalan akses jalan yang sebelumnya menimbulkan ketegangan di masyarakat. “Kita harapkan situasi kembali normal,” ujar Koster usai berbincang dengan Bupati Adi Arnawa dan jajaran manajemen GWK di Jayasabha.
Kesepakatan tersebut menjadi bentuk nyata penyelesaian yang berimbang antara kepentingan warga dan pihak manajemen GWK, tanpa menimbulkan kerugian bagi kedua belah pihak. Gubernur Koster menegaskan, keberhasilan ini merupakan hasil dari komunikasi yang baik dan semangat menjaga harmoni sosial di Bali.
Dalam dokumen BAST disebutkan bahwa PT Garuda Adhimatra Indonesia sebagai Pihak Pertama menyerahkan pinjam pakai lahan berbentuk badan jalan kepada Pemerintah Kabupaten Badung sebagai Pihak Kedua. Lahan tersebut memiliki lebar sekitar 4 meter dan panjang 450 meter, yang sepenuhnya dimiliki serta dikuasai oleh pihak pertama.
Pemerintah Kabupaten Badung diberikan hak untuk menggunakan lahan itu semata-mata bagi kepentingan akses lalu lintas warga Banjar Giri Dharma, Desa Ungasan. Penggunaan di luar tujuan tersebut tidak diperkenankan sebagaimana tercantum dalam perjanjian.
Dengan tercapainya kesepakatan ini, persoalan yang sempat memanas di tingkat lokal dapat diselesaikan secara damai. Gubernur Koster berharap kerja sama semacam ini menjadi contoh penyelesaian konflik berbasis musyawarah dan saling pengertian antar pihak di Bali. (*/pr)





