Balipustakanews.com, Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukanlah sekadar angka atau peringkat, melainkan cerminan nyata tata kelola pemerintahan di setiap instansi. Menurutnya, hasil SPI menjadi indikator sejauh mana birokrasi mampu menolak praktik korupsi, suap, gratifikasi, maupun konflik kepentingan dalam pelayanan publik.
Pernyataan tersebut disampaikan Gubernur Koster saat membuka Rapat Koordinasi Rencana Aksi Tindak Lanjut SPI Tahun 2024 yang digelar oleh KPK RI melalui konferensi daring di Jaya Sabha, Denpasar, Jumat (17/10).
“Dalam konteks Pemerintah Provinsi Bali, hasil SPI tahun-tahun sebelumnya memberi banyak pembelajaran berharga. Masih ada sejumlah area yang perlu perbaikan, khususnya pada dimensi internal dan pengelolaan PBJ yang memerlukan perhatian lebih. Artinya, dibutuhkan upaya yang lebih kuat untuk memperkuat langkah antikorupsi di sektor-sektor tersebut,” ujar Koster.
Ia menambahkan, sejumlah unit kerja juga masih perlu meningkatkan integritas dalam pengelolaan sumber daya manusia, anggaran, serta mencegah praktik trading in influence. Karena itu, rencana aksi tindak lanjut harus menjadi langkah nyata untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan secara menyeluruh. “Saya berharap setiap perangkat daerah melakukan evaluasi secara jujur dan objektif agar SPI menjadi ukuran keberhasilan reformasi birokrasi, bukan hanya kewajiban administrasi,” tegasnya.
Gubernur asal Buleleng itu menilai tantangan tata kelola pemerintahan ke depan semakin kompleks. Masyarakat kini menuntut transparansi yang lebih tinggi, sementara kemajuan teknologi digital membuka ruang partisipasi publik yang luas. “Integritas tidak boleh berhenti pada slogan. Ia harus hadir dalam setiap keputusan, program, dan layanan yang diberikan kepada masyarakat,” tandasnya.
Koster menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Bali telah dan terus memperkuat sistem pencegahan korupsi melalui sejumlah kebijakan strategis. Di antaranya, penerapan e-government untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi layanan publik, penguatan whistleblowing system, peningkatan kompetensi aparatur melalui pelatihan antikorupsi, serta memperluas kerja sama dengan KPK, BPKP, dan Ombudsman guna memastikan kebijakan publik berjalan akuntabel dan bebas penyimpangan.
“Langkah-langkah ini sejalan dengan visi pembangunan Bali Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru, khususnya misi ke-22 tentang tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan bersih,” jelasnya.
Di akhir sambutannya, Koster kembali menegaskan bahwa integritas adalah tanggung jawab kolektif seluruh ASN di lingkungan Pemprov Bali. “Hasil SPI harus dijadikan momentum untuk memperkuat pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkeadilan dan bermartabat,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasatgas Korsup Wilayah V.2 KPK RI, Nurul Ichsan Al Huda, menjelaskan bahwa SPI memiliki fungsi berbeda dengan Monitoring Center for Prevention (MCP). “Jika MCP berfokus pada upaya perbaikan tata kelola, SPI mengukur persepsi integritas dari responden internal dan eksternal terhadap kinerja pemerintah daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, skor SPI Pemerintah Provinsi Bali tahun 2024 tercatat sebesar 77,97 dengan kategori waspada, mengalami sedikit penurunan dari tahun 2023 yang mencapai 78,45. “Masih ada waktu hingga 31 Oktober untuk melakukan intervensi dan mempertajam tindak lanjut agar skor SPI Bali dapat terjaga,” kata Ichsan.
Rapat tersebut turut dihadiri Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra, Inspektur Daerah I Wayan Sugiada, serta para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. (hmsprv/pr)
Discussion about this post