Balipustakanews.com, Denpasar – Gubernur Bali, Wayan Koster, menandatangani perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Gianyar, dan Tabanan terkait penyelenggaraan angkutan umum perkotaan Trans Metro Dewata untuk wilayah Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan) tahun anggaran 2026. Penandatanganan berlangsung di Jaya Sabha, Denpasar, Kamis (4/9/2025).
Koster menjelaskan bahwa kesepakatan ini penting sebagai dasar hukum dalam penyusunan APBD 2026. “Tahun 2025 ini program berjalan selama sembilan bulan, mulai April hingga Desember. Sedangkan tahun 2026 akan dialokasikan penuh selama satu tahun,” jelasnya.
Untuk tahun 2026, anggaran yang disiapkan mencapai Rp56,3 miliar, dengan pembagian 30 persen dari Pemerintah Provinsi Bali sebesar Rp16,9 miliar, dan 70 persen dari pemerintah kabupaten/kota senilai Rp39,4 miliar. Rinciannya yaitu Badung Rp16,6 miliar, Denpasar Rp15,8 miliar, Gianyar Rp5,3 miliar, dan Tabanan Rp1,6 miliar. Besaran tersebut disesuaikan dengan panjang lintasan dan layanan yang diberikan di masing-masing daerah.
Gubernur Koster menekankan bahwa angka ini baru sebatas pagu awal, sementara realisasi anggaran akan disesuaikan setelah evaluasi tim terkait efektivitas penggunaan dana.
“Saat ini tingkat keterisian Trans Metro Dewata hanya 37 persen, padahal standar Bank Dunia berada pada kisaran 50–60 persen. Artinya, pemanfaatan layanan masih rendah dan perlu dievaluasi,” ujarnya.
Koster mengakui tantangan utama terletak pada mengubah kebiasaan masyarakat untuk beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum. “Tidak mudah menyadarkan masyarakat, apalagi jalan di Bali relatif sempit dan sebagian besar warga lebih nyaman menggunakan sepeda motor,” kata Koster.
Ia menegaskan pentingnya menyeimbangkan kepentingan publik dengan penggunaan anggaran agar program berjalan efektif, efisien, dan berkelanjutan. (*/pr)






Discussion about this post