Balipustakanews.com, Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster resmi memberlakukan Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah sejak Minggu, 6 April 2025. SE ini mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mengatasi masalah sampah di Bali dengan fokus pada pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.
Koster menunjukkan keseriusannya melalui aturan yang tegas, termasuk sanksi bagi yang melanggar. Pelaku usaha seperti hotel, restoran, pusat perbelanjaan, dan kafe diwajibkan membentuk unit pengelola sampah untuk menjalankan pengelolaan sampah berbasis sumber serta membatasi penggunaan plastik sekali pakai.
Dalam SE tersebut, Gubernur menegaskan bahwa pelaku usaha tidak boleh menyediakan plastik sekali pakai seperti kantong plastik, sedotan, styrofoam, dan produk kemasan plastik pada kegiatan usahanya. Penggunaan produk pengganti ramah lingkungan pun harus diterapkan.
Selain itu, pelaku usaha diwajibkan menerapkan sistem reuse dan refill, memilah sampah dari sumbernya menjadi organik (seperti sampah kebun dan sisa makanan), anorganik daur ulang, dan residu. Tempat penyimpanan sementara untuk sampah terpilah juga harus disediakan di area usaha.
Pengelolaan sampah organik diharapkan dilakukan secara optimal melalui metode seperti pengomposan, budidaya maggot, pakan ternak, atau sistem teba modern, baik secara mandiri atau bekerja sama dengan pengelola TPS3R dan pengolah sampah organik lainnya. Sampah anorganik juga harus dikelola sebagai bahan daur ulang dengan kerja sama pihak ketiga.
Hanya sampah residu yang boleh diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Selain itu, pelaku usaha harus melaporkan kegiatan pengelolaan sampahnya secara berkala kepada instansi lingkungan hidup terkait di kabupaten/kota maupun provinsi.
Pelaksanaan pembatasan plastik sekali pakai wajib dilakukan sejak 6 April 2025, sementara pengelolaan sampah berbasis sumber harus mulai dijalankan paling lambat 1 Januari 2026.
SE Nomor 9 ini juga memuat sistem sanksi dan penghargaan. Pelaku usaha yang melanggar akan mendapat tindakan tegas berupa peninjauan ulang atau pencabutan izin usaha, serta pengumuman secara publik di media sosial bahwa usaha tersebut tidak ramah lingkungan dan tidak layak dikunjungi. Sebaliknya, usaha yang berhasil mengelola sampah dengan baik akan mendapatkan penghargaan sebagai pelaku usaha ramah lingkungan, seperti green hotel, green mall, dan green restaurant.
Pengumuman resmi SE ini dilakukan langsung oleh Gubernur Koster di Gedung Gajah Jaya Sabha pada Minggu, 6 April 2025, didampingi oleh Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Made Rentin dan Kepala Diskominfo Bali Gede Pramana. (kbs/pr)






Discussion about this post