• Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Profile
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Kontak
Selasa, Oktober 14, 2025
Balipustakanews
  • Home
  • News
  • Bali
  • Teknologi
  • Ekbis
  • Health
  • Hiburan
  • Seni & Budaya
  • Lifestyle
  • Seksologi
  • Zodiak
  • Opini
  • Review
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Bali
  • Teknologi
  • Ekbis
  • Health
  • Hiburan
  • Seni & Budaya
  • Lifestyle
  • Seksologi
  • Zodiak
  • Opini
  • Review
No Result
View All Result
Balipustakanews
Home Bali

Gubernur Koster Apresiasi Persetujuan DPRD Bali terhadap Revisi Perda PWA, Siap Lanjutkan ke Pemerintah Pusat

reda/cy by reda/cy
April 15, 2025
in Bali, Denpasar, Gubernur Bali, News, Pemprov Bali, Travel
Gubernur Koster Apresiasi Persetujuan DPRD Bali terhadap Revisi Perda PWA, Siap Lanjutkan ke Pemerintah Pusat
Share Share Share

Balipustakanews.com, Denpasar – Gubernur Bali, Wayan Koster, menyampaikan penghargaan kepada seluruh anggota DPRD Provinsi Bali atas persetujuan mereka terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2023 mengenai Pungutan untuk Wisatawan Asing (PWA) demi perlindungan budaya dan lingkungan alam Bali. Setelah disetujui, rancangan peraturan tersebut akan segera diajukan ke Pemerintah Pusat untuk proses fasilitasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hal ini disampaikan Koster dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 yang digelar di Gedung DPRD Bali pada Selasa (15/4/2025). Ia juga menyampaikan terima kasih atas rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2024, yang menurutnya akan dijadikan bahan pertimbangan dalam menyempurnakan kebijakan dan program di masa mendatang.

Koster menegaskan bahwa selama proses pembahasan, pihaknya telah memberikan penjelasan secara transparan dan mendalam terkait substansi Raperda, serta menerima seluruh masukan dari DPRD sebagai catatan penting dalam pelaksanaan kebijakan ke depan.

ArtikelTerhubung

Putusan Banding Menegaskan Hukuman 15 Tahun bagi ASN Pelaku Asusila di Jembrana

Putusan Banding Menegaskan Hukuman 15 Tahun bagi ASN Pelaku Asusila di Jembrana

Oktober 13, 2025
BMKG Peringatkan Suhu Panas dan Hujan Berpotensi Terjadi di Beberapa Wilayah

BMKG Peringatkan Suhu Panas dan Hujan Berpotensi Terjadi di Beberapa Wilayah

Oktober 13, 2025

Dalam laporan akhir DPRD yang disampaikan oleh Anggota Fraksi PDIP, Gede Kusuma Putra, dijelaskan bahwa pungutan dari wisatawan asing merupakan bentuk kontribusi untuk melindungi kebudayaan dan lingkungan alam Bali secara berkelanjutan. Ia menegaskan bahwa pungutan ini akan dikelola dengan prinsip keadilan, transparansi, akuntabilitas, serta menjunjung partisipasi dan keberlanjutan. Perda ini menjadi dasar hukum yang mengatur tata cara pungutan serta pengelolaan hasilnya untuk meningkatkan kualitas pariwisata budaya di Bali.

DPRD juga menyampaikan bahwa dengan selesainya seluruh tahapan pembahasan, Raperda tersebut secara resmi disetujui untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah, dan proses administratif selanjutnya dapat segera dijalankan.

Selain itu, Gede Kusuma Putra juga menyampaikan beberapa rekomendasi terkait LKPJ Gubernur 2024, di antaranya pentingnya pemerataan investasi di sektor industri pengolahan produk pertanian, penataan kabel jaringan yang mengganggu estetika kota, serta koordinasi lintas pemerintah daerah untuk mengantisipasi dampak dari pendatang non-permanen (duktang) demi menjaga stabilitas dan kenyamanan di Bali. (kb/pr)

Tags: DPRD BaliPWA
ShareSendTweet
Next Post
Asap Meninggi di Basement DPRD Badung, Satu Genset Terbakar

Asap Meninggi di Basement DPRD Badung, Satu Genset Terbakar

Discussion about this post

Putusan Banding Menegaskan Hukuman 15 Tahun bagi ASN Pelaku Asusila di Jembrana
Bali

Putusan Banding Menegaskan Hukuman 15 Tahun bagi ASN Pelaku Asusila di Jembrana

by reda/cy
Oktober 13, 2025
0

Balipustakanews.com, Jembrana - Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar menolak banding yang diajukan oleh IKH (49), seorang pegawai negeri sipil (PNS) asal...

Read more
BMKG Peringatkan Suhu Panas dan Hujan Berpotensi Terjadi di Beberapa Wilayah
Bali

BMKG Peringatkan Suhu Panas dan Hujan Berpotensi Terjadi di Beberapa Wilayah

Oktober 13, 2025
Perdes dan Perarem Jadi Pondasi, Tabanan Mantapkan Gerakan Kelola Sampah dari Sumber
Bali

Perdes dan Perarem Jadi Pondasi, Tabanan Mantapkan Gerakan Kelola Sampah dari Sumber

Oktober 13, 2025
Balipustakanews

Berita Online Bali Terkini & Terpercaya Berita Ekonomi, Bisnis, Wisata, Budaya Bali, Politik, Teknologi, Hukum, Kriminal, Pendidikan di Bali, Nasional & Dunia

Follow Us

Kategori Berita

  • Apps
  • Arak Bali
  • Automotive
  • Badung
  • Bahan Pokok
  • Bali
  • Bangli
  • Bawaslu badung
  • Bisnis
  • Buleleng
  • COK ACE
  • Covid 19
  • Denpasar
  • Edukasi
  • Ekbis
  • Fashion
  • FIFA-U20
  • Film
  • Gadget
  • Gaming
  • Gianyar
  • Gubernur Bali
  • Hari Pahlawan
  • Health
  • Health
  • Hiburan
  • Hukrim
  • I Gusti Ngurah Rai
  • Investasi dan Perekonomian Bali
  • Jakarta
  • Jembrana
  • Jepang
  • Karangasem
  • Kawasan Pura Besakih
  • KBLBB
  • KDRT
  • Kebakaran TPA
  • Kios Pedagang
  • Klungkung
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Liga Kampung
  • Mangupura
  • Margarana
  • Medan
  • Musik
  • Nasional
  • News
  • Ngayah
  • Ny putri koster
  • Opini
  • Pahlawan
  • Paritrana Award 2023
  • Pemilu
  • Pemilu 2024
  • Pemprov Bali
  • Penanganan Sampah
  • Pendidikan
  • Pengolahan Sampah
  • Perda Provinsi Bali
  • Perkemahan Pramuka
  • Perlindungan Anak
  • Pilpres 2024
  • Pj Gubernur Bali
  • Politik
  • Posyandu
  • Pramuka
  • Presiden RI
  • Program Pengelolaan sampah berbasis sumber
  • Pulau Samosir
  • Pura Agung Besakih
  • Review
  • Seksologi
  • Seni & Budaya
  • senimam
  • SP4M-LAPOR
  • Sports
  • Startup
  • Stunting
  • Tabanan
  • Teknologi
  • TP PKK
  • Travel
  • U – 20
  • UMKM
  • Warisan Leluhur
  • World
  • Zodiak

Berita Terbaru

Putusan Banding Menegaskan Hukuman 15 Tahun bagi ASN Pelaku Asusila di Jembrana

Putusan Banding Menegaskan Hukuman 15 Tahun bagi ASN Pelaku Asusila di Jembrana

Oktober 13, 2025
BMKG Peringatkan Suhu Panas dan Hujan Berpotensi Terjadi di Beberapa Wilayah

BMKG Peringatkan Suhu Panas dan Hujan Berpotensi Terjadi di Beberapa Wilayah

Oktober 13, 2025
Perdes dan Perarem Jadi Pondasi, Tabanan Mantapkan Gerakan Kelola Sampah dari Sumber

Perdes dan Perarem Jadi Pondasi, Tabanan Mantapkan Gerakan Kelola Sampah dari Sumber

Oktober 13, 2025
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Profile
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2020 Balipustakanews - Berita Bali Terkini & Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Bali
  • Teknologi
  • Ekbis
  • Health
  • Hiburan
  • Seni & Budaya
  • Lifestyle
  • Seksologi
  • Zodiak
  • Opini
  • Review

© 2020 Balipustakanews - Berita Bali Terkini & Terpercaya