Balipustakanews.com, Denpasar – Gubernur Bali, Wayan Koster, secara resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Bale Kertha Adhyaksa dalam forum Rapat Paripurna ke-28 dan ke-29 Tahun Sidang 2024/2025. Raperda ini bertujuan memperkuat penyelesaian sengketa di desa adat melalui pendekatan restoratif dan kearifan lokal, sebagai alternatif dari sistem hukum yang cenderung retributif.
Menurut Koster, selama ini penegakan hukum nasional belum sepenuhnya memberi ruang bagi keadilan adat yang diakui dalam konstitusi. Bale Kertha Adhyaksa dirancang sebagai forum musyawarah di desa adat untuk menangani konflik sosial, perkara pidana ringan, dan sengketa adat secara damai, tanpa harus melalui proses peradilan formal yang berpotensi menyisakan konflik berkepanjangan.
Koster menekankan pentingnya dukungan legislatif terhadap Raperda ini, mengingat Bali merupakan provinsi pertama yang mengakui eksistensi desa adat secara hukum melalui UU No. 15 Tahun 2023.
Pada kesempatan yang sama, DPRD Bali menyetujui Raperda Perubahan APBD 2025. Setelah pembahasan selama 29 hari, proyeksi pendapatan meningkat menjadi Rp6,656 triliun dan belanja menjadi Rp7,408 triliun. Defisit anggaran dipangkas menjadi Rp752,3 miliar dengan strategi pembiayaan yang lebih efisien.
DPRD juga menyampaikan rekomendasi strategis, termasuk: optimalisasi pendapatan dari aset dan kawasan strategis, percepatan implementasi dua Perda penting tentang kebudayaan dan CSR, serta usulan program bedah rumah secara bertahap pada 2026 guna mengatasi rumah tidak layak huni. (*/pr)
Discussion about this post