Balipustakanews.com, Denpasar – Gubernur Koster Bersama Kapolda Bali Lepas Ribuan Pemudik Gratis Gubernur Bali Wayan Koster bersama Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya melepas 1300 pemudik gratis menjelang hari raya Idul Fitri tahun 2025. 1300 pemudik gratis itu diberangkatkan dari terminal Ubung, Denpasar menuju sejumlah daerah di Jawa Timur, Selasa (25/3/2025). Mereka diberangkatkan menggunakan 29 bus yang disediakan Polda Bali melalui program mudik gratis dengan tagline “Mudik Gratis Polda Bali 1000 Pemudik”. Dalam kesempatan tersebut, Koster mengapresiasi Polda Bali karena telah menyediakan mudik gratis. Koster pun berharap kepada para pemudik agar tiba dengan selamat di kampung halaman mereka. “Astungkara para pemudik aman dan selamat selamat mudik gratis dan tiba di rumah bertemu semua keluarga. Semoga hari raya ini penuh berkah bagi umat muslim yang merayakan,” kata Wayan Koster saat acara pelepasan pemudik gratis di Terminal Ubung. Sementara itu, Kapolda Bali menjelaskan, mudik gratis yang mereka sediakan guna untuk melayani masyarakat kembali ke kampung halaman untuk merayakan Idul Fitri. “Mudik gratis ini juga bertujuan mengurangi kepadatan arus lalu lintas yang terkonsentrasi di H- 1, H- 2 menjelang Hari Raya Idul Fitri,”ujar Daniel. Daniel mengatakan, selain di Terminal Ubung, mudik gratis juga digelar serentak di Kabupaten Gianyar dan Buleleng. Tiga lokasi ini memberangkatkan pemudik gratis pada hari yang sama. “Total ada 29 bus dengan penumpang sebanyak 1300 orang mengikuti mudik gratis kali ini,” imbuhnya. Daniel kemudian merinci para pemudik menggunakan fasilitas mudik gratis Polda Bali dengan tujuan menuju sejumlah daerah di Jawa Timur seperti di Banyuwangi, Jember, Surabaya dan beberapa daerah lainnya.Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025, Gubernur Bali Wayan Koster bersama Kepala Kepolisian Daerah Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, memberangkatkan 1300 warga yang mengikuti program mudik gratis. Pelepasan berlangsung di Terminal Ubung, Denpasar, pada Selasa, 25 Maret 2025.
Putusan Banding Menegaskan Hukuman 15 Tahun bagi ASN Pelaku Asusila di Jembrana
Balipustakanews.com, Jembrana - Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar menolak banding yang diajukan oleh IKH (49), seorang pegawai negeri sipil (PNS) asal...
Read more
Discussion about this post