BALIPUSTAKANEWS, BULELENG – Akhir-akhir ini viral postingan video CCTV dugaan kekerasaan seksual yang diketahui dilakukan oleh oknum dosen di salah satu sekolah tinggi di Kabupaten Buleleng.
Saat ini tengah dilakukan penyelidikan dan penyidikan untuk memastikan fakta-fakta hukum yang terjadi.
“Terkait video viral kita sudah melakukan upaya penyelidikan dan korban juga sudah melapor hari ini tadi juga kita sudah melakukan cek TKP tadi, TKPnya ada di daerah di Jalan Pulau Komodo,” ungkap Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi sebagaimana diwartakan beritabali.com.
Menyikapi hal itu, GMNI Buleleng dalam pernyataan persnya menyampaikan bahwa GmnI mengecam segala bentuk kekerasan seksual khususnya yang dilakukan dengan penyelewengan relasi kuasa.
“Peristiwa ini sangat menyayat hati kami, khususnya perempuan-perempuan yang hari ini sedang menempuh pendidikan di perguruan tinggi. kami mengecam segala bentuk kekerasan seksual terlebih dengan pemanfaatan relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa. Tentunya kami sadari ini adalah oknum saja, tetapi kita juga tidak boleh mengenyampingkan substansi bahwa kekerasan seksual dapat terjadi dengan disebabkan oleh ketimpangan relasi kuasa.” Jelas Restiti, Wakabid Kesarinahan GMNI Buleleng.
lebih lanjut restiti juga menyampaikan ajakan kepada masyarakat untuk gotong royong bahu membahu melindungi korban dan mencegah terjadinya kekerasaan seksual. .
Bidang Kesarinahan GMNI Buleleng turut memberikan pernyataan sikap terkait dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi disalah satu perguruan tinggi di Kabupaten Buleleng ini.
Dalam pernyataan sikap nya, bidang Kesarinahan GMNI Buleleng turut mengecam terjadinya kekerasaan seksual dilingkungan perguruan tinggi. dengan tuntutan sebagai berikut:
- Mendesak Satgas PPKS kampus tempat oknum dosen dan mahasiswa untuk menindak lanjuti kasus ini dalam hal pemberian penanganan kepada korban sebagaimana yang diintruksikan pada permendikbud nomor 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kakdja
- Apabila pada kampus tersebut belum diberlakukannya Satgas PPKS, maka meminta pihak kampus untuk segera membentuk satgas sebagaimana yang diintruksikan pada permendikbud nomor 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kakdja
- Menuntut aparat penegak hukum untuk menjalankan proses penyidikan dan penyelidikan secara professional dan berintegritas dengan tujuan menjamin kepastian hukum bagi korban.
Discussion about this post