𝗕𝗮𝗹𝗶𝗽𝘂𝘀𝘁𝗮𝗸𝗮𝗻𝗲𝘄𝘀.𝗰𝗼𝗺, 𝗗𝗲𝗻𝗽𝗮𝘀𝗮𝗿 – Beredar sebuah video di media sosial yang memperlihatkan sejumlah truk pengangkut sampah memasuki kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung, Kota Denpasar, Bali, pada Jumat (3/4/2026) malam.
Video tersebut sontak viral dan menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait prosedur serta jam operasional pembuangan sampah di lokasi tersebut.
Menanggapi ramainya perbincangan publik, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali, I Made Dwi Arbani, angkat bicara. Berdasarkan hasil penelusuran pihaknya, Arbani membenarkan bahwa armada yang terekam dalam video viral itu adalah truk sampah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa truk-truk tersebut tidak menuju zona pembuangan utama.
𝗠𝗲𝗻𝘂𝗷𝘂 𝗧𝗣𝗦𝗧 𝗧𝗮𝗵𝘂𝗿𝗮
“Truk tersebut tidak masuk ke zona penimbunan sampah di TPA Regional Sarbagita Suwung. Portal menuju zona penimbunan baru dibuka pukul 06.00 Wita,” kata Arbani dalam keterangan resminya pada Sabtu (4/4/2026).
Arbani menjelaskan, deretan truk tersebut sebenarnya sedang mengarah ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Tahura yang letaknya berada di sebelah barat TPA Suwung. Di fasilitas tersebut, sampah-sampah yang dibawa akan melalui proses pengolahan lebih lanjut.
Lebih jauh, Arbani menjamin bahwa pengawasan dan penegakan aturan pengelolaan sampah di TPA Suwung hingga saat ini berjalan ketat sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Petugas di lapangan rutin bersiaga guna memastikan tidak ada pihak yang melanggar kebijakan.
𝗧𝗶𝗻𝗱𝗮𝗸 𝗧𝗲𝗴𝗮𝘀 𝗣𝗲𝗹𝗮𝗻𝗴𝗴𝗮𝗿
Sebagai bukti ketatnya pengawasan, Arbani mencontohkan adanya penindakan tegas terhadap pelanggar baru-baru ini. Petugas langsung mencegat dan menindak sebuah truk yang mencoba menerobos masuk ke jalur pembuangan lantaran membawa muatan sampah yang masih tercampur.
“Truk tersebut langsung dikawal untuk turun kembali, dan kendaraan diminta untuk diparkir sementara di area TPA sambil menunggu pihak pemilik kendaraan sebagai bentuk pertanggungjawaban dari pihak swakelola,” ujar Arbani tegas.
Diketahui, armada yang dicegat tersebut dioperasikan oleh Swakelola Sampah Bali (SSB) asal wilayah Pemogan, Taman Pancing. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas melarang truk itu untuk membuang muatannya dan diarahkan agar ditangani sesuai regulasi pemilahan sampah yang berlaku.
Terkait insiden viral ini, Pemerintah Provinsi Bali mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi di media sosial yang belum terverifikasi kebenarannya. Masyarakat juga diajak untuk terus mendukung upaya pemerintah dalam menertibkan dan mewujudkan tata kelola sampah yang lebih baik dan berwawasan lingkungan di Pulau Dewata (aa).





