Balipustakanews.com, Denpasar – Perilaku tidak pantas enam mahasiswa Universitas Udayana (Unud) yang mengejek korban bunuh diri berinisial TAS berakhir dengan sanksi berat. Pihak kampus resmi memecat mereka dari seluruh jabatan organisasi kemahasiswaan (ormawa).
Empat di antaranya merupakan pengurus Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik (Himapol) FISIP Unud, yakni Maria Victoria Viyata Mayos (Kepala Departemen Eksternal), Muhammad Riyadh Alvitto Satriyaji Pratama (Kepala Departemen Kajian, Aksi, Strategis, dan Pendidikan), Anak Agung Ngurah Nanda Budiadnyana (Wakil Kepala Departemen Minat dan Bakat), serta Vito Simanungkalit (Wakil Kepala Departemen Eksternal).
Keempat mahasiswa tersebut telah menerima surat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kepengurusan Himapol FISIP Unud.
Dalam pernyataan resminya di Instagram, Himapol menegaskan langkah tegas itu:
“Himapol FISIP Universitas Udayana memberikan sanksi PTDH kepada anggota yang terbukti melakukan tindakan amoral. Kami menegaskan bahwa individu tersebut tidak lagi memiliki keterkaitan dengan organisasi kami.”
Langkah serupa juga diambil Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FISIP terhadap Putu Ryan Abel Perdana Tirta, mahasiswa angkatan 2023 yang sebelumnya menjabat Ketua Komisi II. DPM menyatakan bahwa yang bersangkutan telah diberhentikan secara tidak hormat dan tidak lagi menjabat dalam kepengurusan periode 2025/2026.
Selain itu, sanksi juga dijatuhkan kepada Leonardo Jonathan Handika Putra, mahasiswa Fakultas Kelautan dan Perikanan (FKP) angkatan 2022 yang menjabat Wakil Ketua BEM FKP. Melalui keputusan rapat pengurus inti, Leonardo dicopot dari jabatannya karena melanggar Kode Etik Mahasiswa.
Dalam surat yang diunggah di akun resmi @bemfkp_unud, dinyatakan:
“Saudara kami berhentikan tidak dengan hormat dari kepengurusan BEM FKP Universitas Udayana Kabinet Sinergi Cita Udayana Tahun 2025 karena melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Mahasiswa.” (pr)
Discussion about this post