Balipustakanews.com, Denpasar – Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis akhirnya disetujui bersama oleh Pemerintah Provinsi Bali dan DPRD Provinsi Bali dalam Sidang Paripurna yang digelar di Gedung Wiswa Sabha Utama, Selasa (28/10).
Empat Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025–2055, Raperda tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali, Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali.
Gubernur Bali melalui sambutan tertulis yang dibacakan oleh Wakil Gubernur I Nyoman Giri Prasta menyampaikan apresiasi tinggi atas kerja keras dan sinergi antara eksekutif dan legislatif selama proses pembahasan. Ia menilai, seluruh dinamika yang muncul mencerminkan komitmen bersama untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan berpihak kepada kepentingan publik.
“Pemerintah Provinsi Bali telah berupaya memberikan penjelasan secara terbuka dan lengkap atas seluruh pandangan dan usulan Dewan. Semua masukan akan menjadi catatan penting untuk penyempurnaan kebijakan di masa mendatang,” ujar Giri Prasta saat membacakan sambutan Gubernur.
Lebih lanjut, Giri Prasta menekankan bahwa pembahasan Raperda tentang layanan angkutan sewa berbasis aplikasi memiliki makna penting bagi masyarakat Bali, terutama dalam menata kembali ekosistem transportasi pariwisata. “Prinsipnya, ketika ada peluang kerja, kita harus memberikan fasilitas bagi masyarakat sendiri. Karena itu, tatanan baru ini diharapkan dapat menciptakan keteraturan dan keadilan bagi seluruh pengemudi,” tegasnya.
Ia menambahkan, penggunaan aplikasi dalam sistem angkutan sewa diharapkan mampu meningkatkan efisiensi, ketertiban, dan akurasi data. “Memang sulit berbicara soal data, tetapi jauh lebih sulit jika kita mengambil keputusan tanpa data. Dengan teknologi, kita bisa menata sistem transportasi yang lebih tertib dan transparan di Bali,” ujarnya.
Wagub juga mengingatkan agar seluruh pihak, termasuk pengemudi non-Bali, mematuhi regulasi baru setelah perda disahkan dan diundangkan. Pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai ketentuan, sementara pengawasan dilakukan bersama Dinas Perhubungan serta masyarakat pengguna jasa. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menegakkan prinsip keterbukaan informasi publik dan tata kelola transportasi yang tertib.
Dengan disepakatinya empat Raperda tersebut, Pemerintah Provinsi Bali selanjutnya akan menyampaikannya kepada pemerintah pusat untuk difasilitasi sesuai ketentuan perundang-undangan. “Kami berharap implementasinya dapat berjalan sesuai rencana demi kemajuan dan ketertiban masyarakat Bali,” pungkas Giri Prasta. (hmsprv/pr)





