Balipustakanews.com, Klungkung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung menyoroti tata kelola retribusi dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung. Dua pelabuhan di Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, yakni Pelabuhan Tribuana dan Pelabuhan Bias, diduga telah beroperasi sejak 2014 tanpa izin resmi.
“Sejak September kami sudah lakukan penyelidikan. Saat ini masih kami telusuri potensi perbuatan melawan hukum, baik terkait retribusi maupun perizinan,” ujar Kepala Kejari Klungkung, I Wayan Suardi, Senin (6/9/2025).
Penyelidikan awal menunjukkan adanya dugaan penarikan retribusi selama 11 tahun di kedua pelabuhan tersebut tanpa dasar hukum yang jelas. Hingga kini, Kejari telah memeriksa 12 orang terkait retribusi dan 18 orang terkait perizinan. “Minggu ini kami kembali meminta keterangan tambahan karena pejabatnya juga berganti sejak 2014,” imbuh Suardi.
Ia menegaskan, tidak menutup kemungkinan penyelidikan ini akan meningkat ke tahap penyidikan bila ditemukan bukti penyalahgunaan wewenang, penyetoran yang tidak sesuai, atau adanya pemalsuan dokumen.
Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk keprihatinan atas rendahnya pendapatan asli daerah (PAD) Klungkung, meski potensi penerimaan dari sektor pelabuhan dan pariwisata cukup besar. “Kami ingin menegakkan transparansi agar pengelolaan keuangan daerah lebih akuntabel,” katanya.
Sebelumnya, Kejari Klungkung juga melakukan penyelidikan terkait tata kelola pariwisata di Nusa Penida. Penyelidikan dilakukan karena adanya ketimpangan antara tingginya angka kunjungan wisatawan dan rendahnya kontribusi PAD.
“Yang sedang menikmati zona nyaman, tolonglah bebersih diri sesuai arahan presiden. Di Nusa Penida ramai seperti arena F1, tapi pemasukan kecil. Banyak usaha tanpa izin. Kerugian negara bukan hanya dari pengeluaran, tapi juga dari pendapatan yang hilang,” tegas Suardi.
Dengan langkah penyelidikan ini, Kejari berharap tata kelola retribusi dan perizinan di Klungkung dapat dibenahi demi meningkatkan penerimaan daerah dan menutup potensi kebocoran pendapatan. (pr)






Discussion about this post