Balipustakanews.com, Buleleng – Tiga orang, terdiri dari dua mahasiswa dan satu pelajar di Buleleng, Bali, ditangkap oleh Satreskrim Polres Buleleng karena mempromosikan situs judi online melalui media sosial.
Ketiga pelaku, KAC (18), NLW (20), dan seorang pelajar yang masih di bawah umur, tidak ditahan tetapi diwajibkan melapor setiap minggu karena kooperatif.
KAC menggunakan dua akun Instagram, salah satunya memiliki 46 ribu pengikut, dan telah mempromosikan judi online sejak akhir Agustus 2024 dengan bayaran Rp 700 ribu per minggu. NLW mempromosikan situs serupa melalui akun Instagram yang memiliki 120 ribu pengikut, memperoleh Rp 1 juta per minggu sejak Agustus 2024.
Sementara itu, pelaku yang masih di bawah umur mengaku telah mempromosikan judi online sejak 2023, dengan bayaran antara Rp 1 juta hingga Rp 2 juta.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, menjelaskan bahwa ketiganya dihubungi oleh agen melalui WhatsApp tanpa kontrak resmi. Saat ini, polisi masih melacak agen tersebut yang menggunakan nomor telepon luar negeri.
Ketiga pelaku dikenai Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar. (PR/DTK)
Discussion about this post