Balipustakanews.com, Denpasar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus (ASK) Pariwisata Berbasis Aplikasi. Dalam aturan ini, seluruh pengemudi angkutan pariwisata berbasis aplikasi diwajibkan memiliki KTP Bali dan menggunakan kendaraan berpelat DK.
Ketua Koordinator Raperda ASK, I Nyoman Suyasa, menjelaskan, ketentuan tersebut diterapkan untuk memastikan angkutan pariwisata benar-benar dikelola oleh masyarakat lokal. “Rekrutmen driver dengan KTP beralamat domisili Bali, menggunakan pelat DK,” ujarnya dalam rapat paripurna di Kantor Gubernur Bali, Selasa (28/10/2025).
Ia menambahkan, perusahaan penyedia layanan transportasi daring juga wajib berbadan hukum di Bali dan memberikan jaminan asuransi kecelakaan bagi penumpang serta pengemudi. “Serta khusus kepada pengemudi diberikan asuransi jaminan kesehatan,” tutur politikus Partai Gerindra itu.
Selain aspek administratif, Perda tersebut turut menekankan standarisasi kompetensi bagi para sopir. Mereka diwajibkan memiliki pemahaman dasar tentang pariwisata dan budaya Bali sebagai bentuk peningkatan kualitas pelayanan. “Agar standarisasi kompetensi para driver pariwisata wajib memiliki pengetahuan tentang pariwisata budaya Bali,” jelas Suyasa.
Dalam hal penetapan tarif, DPRD Bali menyepakati adanya perbedaan struktur tarif antara wisatawan domestik dan mancanegara. Struktur tarif indikatif nantinya akan ditetapkan melalui keputusan Gubernur Bali, agar harga tetap adil dan terkontrol.
Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, menyambut baik pengesahan Perda tersebut dan menegaskan pentingnya pengawasan bersama dalam implementasinya. “Perda diatur dengan Pergub bertalian dengan sanksi ada administrasi bagaimana kesepakatan bersama,” ujarnya.
Melalui Perda ini, pemerintah daerah berharap layanan angkutan pariwisata berbasis aplikasi di Bali dapat berjalan lebih tertib, aman, dan berpihak pada masyarakat lokal, tanpa mengesampingkan kenyamanan wisatawan yang datang ke Pulau Dewata. (*/prn)






Discussion about this post