Balipustakanews.com, Denpasar – Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali menyegel sebuah pabrik beton di Jalan Bypass I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, pada Kamis (23/10). Tindakan ini dilakukan karena pabrik tersebut diduga melanggar ketentuan tata ruang, sebab berdiri di atas lahan yang berstatus zona perdagangan dan jasa, bukan zona industri.
Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, menjelaskan bahwa pembangunan pabrik di kawasan tersebut jelas menyalahi aturan zonasi. Selain itu, dokumen perizinan yang tercatat di Dinas Perizinan hanya berupa Nomor Induk Berusaha (NIB), sementara izin lainnya masih dalam tahap verifikasi.
“Selama NIB itu tidak memenuhi syarat sesuai tujuan pembangunan, maka proses perizinannya tidak sah secara hukum,” ungkap Rai.
Dari pantauan di lapangan, anggota Pansus langsung memasang garis penyegelan Satpol PP di area pabrik. Tidak tampak aktivitas produksi, hanya beberapa truk semen terparkir di lokasi.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Suparta, menambahkan bahwa pihaknya akan menelusuri lebih lanjut status lahan yang digunakan, karena diketahui memiliki status Hak Guna Bangunan (HGB) yang berarti merupakan tanah negara.
“Kalau HGB itu artinya hak yang diberikan atas tanah negara, jadi harus kita dalami. Untuk memperoleh sertifikat atas tanah negara, harus ada penguasaan fisik minimal 20 tahun,” jelas Suparta. (pr)
Discussion about this post