Balipustakanews.com, Klungkung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali melalui Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) memutuskan untuk menghentikan sementara pembangunan lift kaca di tebing Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang tata ruang yang dijalankan oleh Satpol PP Provinsi Bali.
“Kalau sudah dalam konteks penegakan perda tata ruang, ya harus dipastikan tidak ada lagi kegiatan pembangunan,” ujarnya di Klungkung, Jumat.
Menurut Supartha, proyek lift kaca berbahan besi dengan ketinggian sekitar 180 meter itu melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Ia menambahkan, investor yang menaungi proyek, yaitu PT Bangun Nusa Properti (BNP), belum memiliki sejumlah izin penting, termasuk dokumen mitigasi bencana dan izin keselamatan kerja.
“Kalau ada pelanggaran, tentu ada sanksi pidananya. Ini sudah masuk ranah penegakan perda, jadi perlu dilakukan evaluasi menyeluruh,” tambahnya.
Selain itu, Pansus juga menyoroti desain bangunan yang dinilai tidak mencerminkan arsitektur khas Bali, padahal hal tersebut telah diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2025. Karena itu, DPRD menilai tidak ada alasan untuk memberikan izin lanjutan pada proyek tersebut.
Kepala Satpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, mengungkapkan bahwa keputusan penghentian sementara pembangunan didasarkan atas masukan dari sejumlah OPD terkait. Salah satu temuan dari Dinas Tenaga Kerja menunjukkan bahwa aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) belum dipenuhi, sehingga berpotensi menimbulkan risiko bagi pekerja maupun pengunjung wisata.
Selain itu, investor juga belum menyelesaikan pengesahan gambar teknis dan izin pemasangan lift, yang merupakan bagian dari kewajiban administrasi proyek.
“Berdasarkan laporan ketua pansus, kami memutuskan kegiatan ini harus dihentikan sementara. Pengawasan kami serahkan ke Satpol PP Klungkung,” ujar Dharmadi.
Ia menegaskan, apabila garis penyegelan Satpol PP dibuka tanpa izin, maka pihaknya akan melaporkan tindakan tersebut kepada pihak kepolisian.
Sementara itu, Direktur PT Bangun Nusa Properti, I Komang Suantara, menyatakan bahwa proyek lift kaca tersebut telah sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang RTRW dan Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Ia mengklaim seluruh proses perizinan, termasuk kajian lingkungan dan analisis kekuatan tanah, sudah dilakukan sejak tahun 2023. Proyek ini, katanya, melibatkan investor asal Tiongkok dengan total nilai investasi mencapai Rp200 miliar, di mana Rp60 miliar di antaranya khusus untuk pembangunan lift kaca. Proyek tersebut diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Klungkung serta membuka lapangan kerja bagi masyarakat lokal.
Meski demikian, Suantara menyatakan pihaknya akan menghormati keputusan DPRD Bali dan Satpol PP untuk menghentikan sementara kegiatan pembangunan sambil melengkapi berkas administrasi yang masih diperlukan. (pr)





