Balipustakanews.com, Jakarta – Komisi III DPR RI mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dalam rapat penyusunan yang digelar di Gedung DPR RI, Kamis (15/1/2026). Pembahasan regulasi ini disebut sebagai langkah strategis untuk memperkuat upaya pemberantasan kejahatan yang berorientasi pada keuntungan ekonomi.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati menyatakan, kehadiran RUU tersebut diharapkan mampu memaksimalkan penindakan terhadap berbagai tindak pidana, mulai dari korupsi, terorisme, narkotika, hingga kejahatan lain yang bermotif finansial.
“Hari ini kita mulai pembentukan RUU tentang perampasan aset terkait dengan tindak pidana sebagai salah satu upaya memaksimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika, serta tindak pidana lain dengan motif keuntungan finansial,” ujar Sari dalam rapat tersebut.
Menurut politikus Partai Golkar itu, paradigma penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pemidanaan pelaku melalui hukuman penjara. Aparat penegak hukum, kata dia, harus juga menitikberatkan pada pemulihan kerugian negara yang timbul akibat kejahatan.
“Intinya kita menginginkan penegakan hukum bukan hanya sekadar menghukum para pelaku dengan pidana penjara, tetapi bagaimana memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul dari perbuatan pidana tersebut,” tuturnya.
Sari menegaskan proses penyusunan RUU Perampasan Aset akan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat seluas-luasnya. Komisi III ingin memastikan regulasi yang lahir nantinya benar-benar menjawab kebutuhan publik dan efektif diterapkan.
Dalam kesempatan yang sama, DPR juga mulai menyiapkan pembahasan RUU tentang Hukum Acara Perdata (Haper). Namun pembahasan dua regulasi tersebut akan dilakukan secara terpisah agar lebih fokus.
“Dalam proses pembentukan RUU ini, kita ingin memaksimalkan partisipasi warga negara. Kita juga akan memulai pembentukan RUU tentang hukum acara perdata yang pembahasannya dilakukan secara tersendiri,” kata Sari.
Ia kemudian memaparkan agenda rapat Komisi III pada hari itu, meliputi laporan progres penyusunan naskah akademik dan draf RUU Perampasan Aset, serta laporan perkembangan RUU Hukum Acara Perdata.
“Agenda pertama adalah laporan progres penyusunan naskah akademik dan RUU Perampasan Aset. Kedua, laporan progres penyusunan naskah akademik dan RUU Hukum Acara Perdata, lalu dilanjutkan pendalaman, diskusi, tanya jawab, penarikan kesimpulan, dan penutup,” jelasnya.
Setelah menyampaikan agenda, Sari mempersilakan tim Badan Keahlian DPR RI untuk memaparkan hasil penyusunan draf RUU beserta naskah akademiknya.
“Untuk mempersingkat waktu, saya persilakan Kepala Badan Keahlian DPR RI menyampaikan pemaparannya,” ucapnya menutup pengantar rapat.
Sebagai informasi, RUU Perampasan Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025 dan 2026, sehingga pembahasannya ditargetkan dapat berlangsung lebih cepat dan terukur (red).





