Balipustakanews.com, Buleleng – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Buleleng, Bali, resmi menghentikan penggunaan sirene dan lampu strobo saat melakukan pengawalan pejabat Pemkab Buleleng.
Langkah ini diambil setelah munculnya kritik dari masyarakat melalui tagar #StopTotTotWukWuk di media sosial serta sesuai dengan imbauan Mabes Polri mengenai penertiban penggunaan sirene di jalan umum.
Kepala Dishub Buleleng, Gede Gunawan Adnyana Putra, menyampaikan bahwa penggunaan sirene sebelumnya bertujuan memberikan prioritas bagi pejabat agar tiba tepat waktu. Namun, setelah banyaknya keluhan masyarakat, pihaknya memutuskan melakukan evaluasi.
Gunawan menegaskan, sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sirene hanya diperbolehkan untuk kendaraan darurat seperti ambulans atau mobil pemadam kebakaran.
Ia juga menyebut Bupati Buleleng telah meminta agar pengawalan pejabat tak lagi menggunakan sirene atau strobo. Sebagai gantinya, Dishub menerapkan sistem keberangkatan lebih awal agar perjalanan berjalan tertib tanpa mengganggu pengguna jalan lain. (pr)





Discussion about this post