DENPASAR,BALIPUSTAKANEWS – Setelah majelis hakim PN Denpasar membebaskannya dari dakwaan jaksa terkait dugaan tindak pidana menggunakan surat palsu pada,Selasa (8/12).Hal ini membuat Ni Ketut Reji tak kuasa membendung tangisan harunya.
Majelis hakim pimpinan I Wayan Gede Rumega dalam putusan sela menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat diterima karena perkara ini mengandung unsur keperdataan tentang silsilah keluarga yang belum dapat dimaknai kepalsuan dan harus diuji terlebih dahulu dalam Sidang Perdata.
Hakim juga menilai pelapor tidak memiliki landasan hukum untuk melaporkan Ni Ketut Reji dan anaknya I Wayan Karma karena antara pelapor dengan terlapor masih tersangkut perkara kewarisan yang harus diputus terlebih dahulu.
I Made ‘Ariel ’ Suardana selaku kuasa hukum Ni Ketut Reji mengapresiasi putusan majelis hakim. Pengacara senior itu menegaskan, perkara kliennya masuk ranah hukum Perdata karena menyangkut persoalan kewarisan dan silsilah.
Suardana dalam eksepsi mempertanyakan bagaimana seorang nenek yang tua renta, tidak memiliki kemampuan untuk membaca dan menulis dapat didakwa menggunakan surat palsu. Bahkan, kliennya juga diyakini memiliki pengetahuan yang awam tentang hukum sehingga ketika foto copy keterangan silsilah tertanggal 8 Juni 1981 ditemukan, Ni Ketut Reji tidak mengerti dan mengetahui apa isinya. “Untuk mengerti dan mengetahui isi dari foto copy keterangan silsilah tersebut, dilakukan melalui penyampaian keluarganya dan I Ketut Nurasa yang merupakan kuasa yang ditunjuk oleh keluarga,” jelas Suardana.
Terdakwa Ni Ketut Reji dan I Wayan Karma yang secara yuridis berhak atas warisan Ni Pitik dan Ni Sorti sehingga dalam perkara ini, kedua terdakwa hanya menyerahkan foto copy keterangan silsilah tertanggal 8 Juni 1981 kepada I Ketut Nurasa untuk mempertahankan hak-haknya. “Tanpa mengetahui proses, teknik menulis somasi, teknik pendataan, mengisi surat-surat, maupun menilai keaslian suatu surat,” ungkap pengacara humoris ini.
Dengan latar belakang yang buta huruf, tentunya terdakwa tidak mengerti tentang hasil kajian dari I Ketut Nurasa tersebut dan bagaimana kuasa hukumnya tersebut melakukan pembelaan menggunakan foto copy keterangan silsilah tertanggal 8 Juni 1981. Anehnya, Ni Ketut Reji dan I Wayan Karma yang tidak paham justru dijadikan pesakitan dengan dakwaan menggunakan surat palsu sebagaimana Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Discussion about this post