Balipustakanews.com, Buleleng – Dua warga negara Turki dideportasi dari Bali setelah diduga menyalahgunakan izin tinggal mereka. Keduanya terjaring dalam operasi pengawasan Wira Waspada yang digelar oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Singaraja di wilayah Jembrana.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, menjelaskan bahwa operasi tersebut berlangsung pada 17 hingga 21 Februari 2025.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui MT dan FY masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan visa kunjungan,” ujar Hendra pada Jumat (7/3).
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan sejumlah warga asing yang diduga menyalahgunakan izin tinggalnya. Di antaranya, dua WN Turki berinisial MT (39) dan FY (31) yang diamankan pada 20 Februari 2025. Mereka diduga menjalankan usaha rumah makan di Bali, yang tidak sesuai dengan visa yang mereka miliki.
FY tiba lebih dahulu pada November 2024, diikuti oleh MT yang datang pada Januari 2025. Dalam operasional rumah makan itu, MT bertindak sebagai koki, sementara FY mengatur sistem pemesanan makanan.
Atas pelanggaran tersebut, keduanya dijatuhi sanksi administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan (larangan masuk kembali ke Indonesia), karena melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal. Tindakan ini merujuk pada Pasal 75 ayat (1) junto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Proses deportasi dilakukan pada 5 Maret 2025 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Mereka diterbangkan dengan maskapai AirAsia X Berhad nomor penerbangan D7793 menuju Kuala Lumpur, Malaysia, kemudian melanjutkan penerbangan ke Istanbul, Turki, via Air Arabia.
Imigrasi menegaskan bahwa pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing akan terus dilakukan secara berkala guna mencegah penyalahgunaan izin tinggal.
“Kami secara rutin menggelar patroli pengawasan dan bersinergi dengan berbagai pihak. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tutup Hendra. (PR/DTK)
Discussion about this post