• Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Profile
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Kontak
Monday, February 2, 2026
Balipustakanews
  • Home
  • News
  • Bali
  • Teknologi
  • Ekbis
  • Health
  • Hiburan
  • Seni & Budaya
  • Lifestyle
  • Seksologi
  • Zodiak
  • Opini
  • Review
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Bali
  • Teknologi
  • Ekbis
  • Health
  • Hiburan
  • Seni & Budaya
  • Lifestyle
  • Seksologi
  • Zodiak
  • Opini
  • Review
No Result
View All Result
Balipustakanews
Home Bali

Demi Jaga Bali, Gubernur Koster Tegaskan Pemprov Bali Berhak Tolak Terbitkan SKT Ormas

reda/cy by reda/cy
May 12, 2025
in Bali, Denpasar, Gubernur Bali, Hukrim, News, Pemprov Bali
Demi Jaga Bali, Gubernur Koster Tegaskan Pemprov Bali Berhak Tolak Terbitkan SKT Ormas
Share Share Share

Balipustakanews.com, Denpasar – Pemerintah Provinsi Bali mencatat sebanyak 298 organisasi kemasyarakatan (ormas) telah resmi terdaftar di wilayah Bali dengan mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Sejumlah Ormas tersebut bergerak di bidang sosial, kemanusiaan, kepemudaan, kebudayaan, lingkungan dan Kebangsaan.

Dalam keterangannya, Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan bahwa pemerintah dalam hal ini Gubernur sebagai Kepala Daerah, yang merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah memiliki kewenangan untuk tidak menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Ormas, dengan pertimbangan kondisi di wilayah Provinsi Bali.

“Pemerintah bukan sekadar administratif dalam menerbitkan SKT. Kami berhak menilai, mengevaluasi, dan bila perlu, tidak menerbitkan SKT terhadap ormas yang dinilai tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang, serta norma-norma yang berlaku di Bali apalagi jika ormas tersebut meresahkan masyarakat, seperti melakukan tindak kekerasan terlebih jika sampai menyangkut nyawa seseorang maka kami berhak tidak menerima ormas tersebut,” ujar Gubernur Koster saat menggelar Konferensi Pers bersama Ketua DPRD Provinsi Bali, Pangdam IX/Udayana, Kepala Kepolisian
Daerah Bali, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, Komandan Korem 163/Wira Satya, dan Kepala Badan Intelijen Negara Daerah Bali terkait menyikapi ramainya pemberitaan tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), di Depan Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar pada Senin (12/5).

ArtikelTerhubung

Prabowo Buka-bukaan Ditegur Jenderal Korea soal Sampah: Bali So Dirty Now

Prabowo Buka-bukaan Ditegur Jenderal Korea soal Sampah: Bali So Dirty Now

February 2, 2026
Revitalisasi Kearifan Lokal, Ibu Putri Koster Gaungkan Kembali Fungsi Kulkul di Bali

Revitalisasi Kearifan Lokal, Ibu Putri Koster Gaungkan Kembali Fungsi Kulkul di Bali

February 2, 2026

Dalam konferensi pers tersebut, Gubernur Koster menekankan bahwa penerbitan SKT bukan hak mutlak ormas, melainkan bentuk izin dan pengakuan negara terhadap keberadaan dan aktivitas ormas yang dinilai layak dan tidak berpotensi menimbulkan konflik sosial maupun ancaman terhadap ketertiban umum.

Penyelenggaraan keamanan dan ketertiban di Bali sudah ditangani oleh lembaga negara yaitu Kepolisian dan TNI. Selain itu, Bali telah memiliki Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (SIPANDU BERADAT) dan Bantuan Keamanan Desa Adat (BANKAMDA), terdiri dari unsur Pacalang, Linmas, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa, yang diatur dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2020 sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali.

SIPANDU BERADAT juga sudah diluncurkan secara resmi oleh Bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo. Dengan dua institusi tersebut, yaitu oleh negara dan lembaga berbasis Adat, penanganan keamanan dan ketertiban di Wilayah (Wewidangan) Desa Adat se-Bali sudah terbukti sangat memadai, bahkan mampu menangani keamanan kegiatan kegiatan berskala internasional di Bali, yang diselenggarakan sejak dahulu sampai saat ini,
bahkan sampai ke-depan sepanjang zaman.

Untuk itu, Gubernur Koster menegaskan bahwa Bali tidak membutuhkan kehadiran Ormas yang berkedok menjaga keamanan, ketertiban, dan sosial dengan tindakan premanisme, tindak kekerasan, dan intimidasi masyarakat, sehingga menimbulkan ketegangan di tengah-tengah masyarakat Bali yang sudah sangat kondusif. Kehadiran Ormas seperti ini justru akan merusak citra pariwisata Bali, yang dikenal sebagai destinasi wisata dunia yang paling aman dan nyaman dikunjungi.

“Sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bali sangat terbuka dan toleran terhadap keberadaan warga pendatang, namun semua warga yang tinggal/menetap di Bali berkewajiban berperilaku baik, bekerja sesuai profesinya dengan baik, produktif, serta berkontribusi untuk membangun Bali, menghormati nilai-nilai budaya Bali, dan mentaati kebijakan Pemerintah Provinsi Bali, seperti kata orang bijak di mana bumi dipijak, di sana langit di junjung”, ucapnya kepada awak media.

Untuk itu, Gubernur Bali bersama Ketua DPRD Provinsi Bali, Pangdam IX/Udayana, Kepala Kepolisian Daerah Bali, Kepala Kejaksaan Tinggi
Bali, Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, Komandan Korem 163/Wira Satya, dan Kepala Badan Intelijen Negara Daerah Bali sepakat
mengambil sikap untuk menindak dengan tegas Ormas yang melakukan tindakan premanisme dan kriminalitas, serta meresahkan masyarakat. Tindakan tegas tersebut sangat diperlukan dalam rangka mewujudkan kehidupan masyarakat Bali yang tertata,tertib, aman, nyaman, damai, sejahtera, dan bahagia, serta mewujudkan kepariwisataan Bali yang berbasis berbudaya, berkualitas, dan bermartabat.

“Saya mengajak seluruh komponen masyarakat di Bali untuk guyub, kompak, bersatu padu, bahu-membahu, bersama-sama, dan bergotong-royong membangun Bali niskala-sakala dengan menjaga keamanan, ketentraman, dan ketertiban, serta kenyamanan setiap orang di Bali berlandaskan nilai-nilai kearifan lokal Bali: gilik-saguluk, para-sparo, salunglung-sabayantaka, sarpana ya (se-ia sekata, seiring sejalan, bekerjasama dengan sama-sama bekerja)”, pungkasnya.

Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya menegaskan akan menindak tegas pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di Bali. Perkumpulan-perkumpulan (ormas,red) yang berpotensi mengangggu ketentraman di Bali akan ditindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku.

“Sesuai tugas pokok kami sebagai aparat hukum yang menjaga ketertiban dan keamanan, apabila terjadi gesekan -gesekan, dan terjadi pelanggaran pidana akan kita proses tegas sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Hadir dalam deklarasi bersama ini, Kapolda Bali Irjen. pol Daniel Adityajaya, Pangdam IX Udayana Mayjen TNI Piek Budiyakto, Kajati Bali Ketut Sumedana, Danrem 163 Wira Satya I Dewa Hadi Saputra, Perwakilan BIN Provinsi Bali. (*/pr)

Tags: Gubernur Bali Wayan KosterSKT Ormas
ShareSendTweet
Next Post
BNNP Bali Bongkar Tiga Kasus Peredaran Sabu dengan Modus Tempel di Denpasar

BNNP Bali Bongkar Tiga Kasus Peredaran Sabu dengan Modus Tempel di Denpasar

Discussion about this post

Prabowo Buka-bukaan Ditegur Jenderal Korea soal Sampah: Bali So Dirty Now
Bali

Prabowo Buka-bukaan Ditegur Jenderal Korea soal Sampah: Bali So Dirty Now

by reda/cy
February 2, 2026
0

Balipustakanews.com, Bogor - Presiden Prabowo Subianto menyoroti tajam masalah pengelolaan sampah di kawasan wisata Bali. Ia mengungkapkan sempat menerima keluhan...

Read more
Revitalisasi Kearifan Lokal, Ibu Putri Koster Gaungkan Kembali Fungsi Kulkul di Bali
Bali

Revitalisasi Kearifan Lokal, Ibu Putri Koster Gaungkan Kembali Fungsi Kulkul di Bali

February 2, 2026
Cegah Kebocoran, Trans Metro Dewata Terapkan Sistem Pembayaran Nontunai
Bali

Cegah Kebocoran, Trans Metro Dewata Terapkan Sistem Pembayaran Nontunai

February 2, 2026
Balipustakanews

Berita Online Bali Terkini & Terpercaya Berita Ekonomi, Bisnis, Wisata, Budaya Bali, Politik, Teknologi, Hukum, Kriminal, Pendidikan di Bali, Nasional & Dunia

Follow Us

Kategori Berita

  • Apps
  • Arak Bali
  • Automotive
  • Badung
  • Bahan Pokok
  • Bali
  • Bangli
  • Bawaslu badung
  • Bisnis
  • Buleleng
  • COK ACE
  • Covid 19
  • Denpasar
  • Edukasi
  • Ekbis
  • Fashion
  • FIFA-U20
  • Film
  • Gadget
  • Gaming
  • Gianyar
  • Gubernur Bali
  • Hari Pahlawan
  • Health
  • Health
  • Hiburan
  • Hukrim
  • I Gusti Ngurah Rai
  • Investasi dan Perekonomian Bali
  • Jakarta
  • Jembrana
  • Jepang
  • Karangasem
  • Kawasan Pura Besakih
  • KBLBB
  • KDRT
  • Kebakaran TPA
  • Kios Pedagang
  • Klungkung
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Liga Kampung
  • Mangupura
  • Margarana
  • Medan
  • Musik
  • Nasional
  • News
  • Ngayah
  • Ny putri koster
  • Opini
  • Pahlawan
  • Paritrana Award 2023
  • Pemilu
  • Pemilu 2024
  • Pemprov Bali
  • Penanganan Sampah
  • Pendidikan
  • Pengolahan Sampah
  • Perda Provinsi Bali
  • Perkemahan Pramuka
  • Perlindungan Anak
  • Pilpres 2024
  • Pj Gubernur Bali
  • Politik
  • Posyandu
  • Pramuka
  • Presiden RI
  • Program Pengelolaan sampah berbasis sumber
  • Pulau Samosir
  • Pura Agung Besakih
  • Review
  • Seksologi
  • Seni & Budaya
  • senimam
  • SP4M-LAPOR
  • Sports
  • Startup
  • Stunting
  • Tabanan
  • Teknologi
  • TP PKK
  • Travel
  • U – 20
  • UMKM
  • Warisan Leluhur
  • World
  • Zodiak

Berita Terbaru

Prabowo Buka-bukaan Ditegur Jenderal Korea soal Sampah: Bali So Dirty Now

Prabowo Buka-bukaan Ditegur Jenderal Korea soal Sampah: Bali So Dirty Now

February 2, 2026
Revitalisasi Kearifan Lokal, Ibu Putri Koster Gaungkan Kembali Fungsi Kulkul di Bali

Revitalisasi Kearifan Lokal, Ibu Putri Koster Gaungkan Kembali Fungsi Kulkul di Bali

February 2, 2026
Cegah Kebocoran, Trans Metro Dewata Terapkan Sistem Pembayaran Nontunai

Cegah Kebocoran, Trans Metro Dewata Terapkan Sistem Pembayaran Nontunai

February 2, 2026
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Profile
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2020 Balipustakanews - Berita Bali Terkini & Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Bali
  • Teknologi
  • Ekbis
  • Health
  • Hiburan
  • Seni & Budaya
  • Lifestyle
  • Seksologi
  • Zodiak
  • Opini
  • Review

© 2020 Balipustakanews - Berita Bali Terkini & Terpercaya