Balipustakanews.com, Klungkung – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Klungkung menangkap delapan pelaku peredaran narkoba yang beraksi selama Januari 2024. Satu di antaranya adalah pengedar perempuan.
Delapan orang tersebut berinisial DC, PAS, LPSN, IMS, ASP, AM, S, dan IWBD. Tiga dari delapan orang ini adalah residivis dengan kasus yang sama yakni IMS, ASP, dan AM. Sedangkan lima lainnya adalah pelaku baru dalam dunia peredaran narkoba di wilayah Bali.
Wakapolres Klungkung Kompol I Komang Sura Maryantika mengatakan para pelaku ditangkap di lima tempat berbeda. Total barang bukti sebanyak 14 paket sabu seberat 7,58 gram bruto atau 4,98 netto dan tiga pipet kaca berisi sabu.
“Penangkapan para pelaku berawal dari penangkapan di pinggir Jalan Subak Lepang, Desa Takmung, Banjarangkan. Dan penggeledahan di rumah kos PAS dan LSPN di Seminyak, Badung,” jelas Sura, dalam rilis pengungkapan kasus peredaran narkoba di Aula Jalaga Dharma Pandapa Polres Klungkung, Selasa (6/2).
Sura menerangkan PAS dan LPSN adalah pasangan kekasih. Keduanya mengambil paket sabu di Klungkung sebagai pemakai yang disuruh oleh IMS. IMS yang merupakan residivis kembali mengedarkan sabu dengan alasan memenuhi kebutuhan hidup.
Kemudian penangkapan kedua berlokasi di Dusun lekok, Desa Sampalan, Kecamatan Dawan. Polisi menangkap ASP dengan barang bukti berupa satu paket sabu, satu pipet kaca berisi sabu, dan handphone yang digunakan transaksi narkoba.
Penangkapan berikutnya adalah AM yang digeledah di Pelabuhan Kampung Kusamba saat hendak menyeberang ke Nusa Penida. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket sabu.
Polisi juga menangkap dan menggeledah kamar kos S di Sampalan, Nusa Penida. Dari tangan S, ditemukan satu paket sabu dan dua alat hisap berisi sabu.
“Tersangka S mengaku sebagai pemakai. Setelah ditelusuri kemudian ditangkap lagi tersangka IWBD yang juga tinggal di Nusa Penida,” jelasnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (PR/DTK)
Discussion about this post