Balipustakanews.com, Badung -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung terus menggencarkan operasi penertiban terhadap bangunan yang melanggar aturan sempadan sungai. Sejak Juli hingga Oktober 2025, tercatat delapan titik pelanggaran telah ditindak.
Salah satu kasus yang paling menonjol terjadi di kawasan Canggu, Kuta Utara, di mana sebuah vila mewah diketahui membangun hingga ke badan sungai. Lokasi tersebut telah diperiksa langsung oleh Satpol PP bersama anggota DPRD Badung.
Kepala Satpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, membenarkan adanya pelanggaran serius di vila tersebut. Ia menyebut, pengawasan dilakukan pada 7 Oktober 2025 setelah menerima laporan dari masyarakat. “Kasus ini cukup berat karena bangunannya bukan hanya melanggar sempadan, tapi juga mencaplok badan sungai,” ujarnya tegas.
Temuan tersebut mendapat perhatian khusus dari Komisi I dan II DPRD Badung yang mendesak agar bangunan segera dibongkar. Suryanegara menambahkan, pihaknya telah melayangkan tiga surat peringatan (SP I, II, dan III), dan pemilik vila akhirnya bersedia melakukan pembongkaran mandiri terhadap bagian bangunan yang melewati batas sertifikat hak milik (SHM).
Berdasarkan data Bidang Tibumtranmas Satpol PP Badung, sebagian besar pelanggaran berupa penyempitan sempadan sungai akibat pembangunan. Kasus pertama tercatat pada 2 Juli 2025 di Jalan Raya Sading, Kecamatan Mengwi. Lalu, pada 16 September 2025, ditemukan bangunan di sempadan sungai di Perumahan Dalung Permai, Kuta Utara, serta proyek perumahan di Desa Sibanggede, Abiansemal, yang juga mempersempit aliran sungai.
“Di dua lokasi di Sibanggede, kami sudah pasang garis Pol PP Line,” jelas Suryanegara. Penertiban berikutnya dilakukan pada 23 September 2025 terhadap bangunan roboh bekas mess karyawan di Desa Dalung, Kuta Utara, yang menutup aliran sungai. Beruntung, tidak ada korban dalam peristiwa tersebut.
Kemudian, pada 29 September 2025, bangunan di Jalan Munduk Batu Belah, Pererenan, disegel, sementara pada 14 Oktober 2025, pengaduan terkait pembangunan yang memindahkan saluran sungai di Desa Kerobokan juga ditindaklanjuti. Pemilik bangunan dipanggil untuk klarifikasi pada 16 Oktober 2025.
“Pembongkaran tanggul di aliran sungai Batu Belah sudah dilakukan secara mandiri oleh pemilik,” tambahnya.
Suryanegara menegaskan, Satpol PP Badung berkomitmen menindak tegas semua pelanggaran di sempadan sungai guna menjaga kelestarian dan fungsi aliran air. Ia juga menyampaikan bahwa Bupati I Wayan Adi Arnawa mendukung penuh langkah tegas terhadap bangunan yang melanggar, khususnya di jalur hijau.
“Semua pelanggar telah kami panggil untuk klarifikasi izin. Kami akan terus memantau dan menindak lanjuti setiap kasus yang berpotensi merusak lingkungan sungai,” pungkasnya. (pr)
Discussion about this post