• Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Profile
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Kontak
Jumat, Juni 27, 2025
Balipustakanews
  • Home
  • News
  • Bali
  • Teknologi
  • Ekbis
  • Health
  • Hiburan
  • Seni & Budaya
  • Lifestyle
  • Seksologi
  • Zodiak
  • Opini
  • Review
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Bali
  • Teknologi
  • Ekbis
  • Health
  • Hiburan
  • Seni & Budaya
  • Lifestyle
  • Seksologi
  • Zodiak
  • Opini
  • Review
No Result
View All Result
Balipustakanews
Home Lifestyle Automotive

Cara Perpanjang SIM dan Tes Psikologi Melalui Aplikasi SINAR

reda/tor by reda/tor
Januari 25, 2022
in Automotive
Cara Perpanjang SIM dan Tes Psikologi Melalui Aplikasi SINAR
Share Share Share

BALIPUSTAKANEWS – Setiap pengendara kendaraan bermotor diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal ini sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Apabila pengemudi kendaraan bermotor tanpa memiliki SIM akan dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 1 juta rupiah.

ArtikelTerhubung

Bukti Komitmen Gubernur Koster Jaga Alam Bali, 10 Bus Listrik Ramah Lingkungan Segera Beroperasi Layani Krama Bali

Bukti Komitmen Gubernur Koster Jaga Alam Bali, 10 Bus Listrik Ramah Lingkungan Segera Beroperasi Layani Krama Bali

April 10, 2025
Wagub Cok Ace Harap IMI Bali Bisa Warnai Sport Tourism di Bali

Wagub Cok Ace Harap IMI Bali Bisa Warnai Sport Tourism di Bali

Mei 7, 2023

Surat Izin Mengemudi jua memiliki masa aktif selama lima tahun. Artinya, pemilik harus memperpanjang SIM secara berkala setiap lima tahun. Untuk melakukan perpanjangan SIM, pemohon sudah bisa melakukannya melalui daring tanpa harus datang ke Satpas SIM. Hal ini tentu saja memudahkan pemohon dalam melakukan perpanjangan SIM.

Korlantas Polri telah merilis aplikasi ponsel khusus untuk perpanjangan surat izin mengemudi (SIM), yakni “Digital Korlantas Polri”. Masyarakat dapat memperpanjang SIM dengan memilih layanan SIM Nasional Presisi (SINAR) pada aplikasi tersebut.

SIM Nasional Presisi atau Sinar merupakan pelayanan pembuatan dan perpanjangan izin mengemudi secara online, berbasis aplikasi. Layanan ini untuk mempermudah masyarakat dalam perpanjangan dan pembuatan SIM.

Peluncuran aplikasi ini sesuai dengan program 100 hari kerja Kapolri untuk melakukan modernisasi pelayanan masyarakat. Masyarakat dapat mengundih aplikasi ini melalui ponsel. Berikut cara perpanjangan SIM melaui aplikasi Digital Korlantas Polri Unduh aplikasi “Digital Korlantas Polri” yang dapat diunduh pengguna Android melalui Google Play Store.

Dalam waktu dekat, layanan ini juga akan tersedia untuk pengguna iPhone. Setelah mengunduh aplikasi tersebut, pemohon akan diminta memasukkan nomor ponsel dan e-mail untuk verifikasi identitas.

Pemohon kemudian akan mendapatkan nomor OTP yang menjadi bukti verifikasi pengguna. Pengguna diminta memasukan NIK beserta nama lengkap sesuai KTP yang akan di-upload untuk diverifikasi melalui face recognition.

Jika dinyatakan valid, maka layanan membuat dan memperpanjang SIM online siap digunakan.

Masuk kembali ke aplikasi Digital Korlantas Polri, dan pilih ikon “SINAR” Pilih perpanjangan SIM Pemohon diminta memilih golongan SIM serta mengunggah foto KTP, foto SIM, serta foto tanda tangan dan pas foto dengan dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi pengemudi.

Selanjutnya pemohon diberikan metode pengiriman, yakni diambil sendiri pemohon atau diambil wakil lewat surat kuasa atau menggunakan jasa pengiriman.

Untuk pembayaran, pemohon dapat melakukan pembayaran melalui virtual account BNI.

Setelah itu, SIM dicetak dan diterima pemohon sesuai metode pengiriman Setelah SIM diterima pemohon melakukan konfirmasi SIM diterima dan dapat digitalisasi SIM. Permohonan pemeriksaan psikologi dan kesehatan yang diperlukan juga dapat diajukan melalui aplikasi tersebut.

Untuk tes kesehatan, melalui E-Rkkes, sementara pemeriksaan psikologi, melalui E-PPsi yang telah disediakan di layanan SINAR. Kemudian, pemohon akan mendapatkan booking code yang akan ditunjukkan pemohon saat kunjungan ke dokter.

Untuk melakukan tes psikologi melalui E-PPsi juga dapat langsung dilakukan melalui website A-PPsi.id Adapun dokter yang dikunjungi adalah dokter yang sudah diberikan rekomendasi oleh Pusdokkes Polri. Rekomendasi dokter akan tersedia melalui layanan SINAR.

Untuk tes kesehatan, melalui E-Rkkes, sementara pemeriksaan psikologi, melalui E-PPsi yang telah disediakan di layanan SINAR. Kemudian, pemohon akan mendapatkan booking code yang akan ditunjukkan pemohon saat kunjungan ke dokter.

Untuk melakukan tes psikologi melalui E-PPsi juga dapat langsung dilakukan melalui website A-PPsi.id Adapun dokter yang dikunjungi adalah dokter yang sudah diberikan rekomendasi oleh Pusdokkes Polri. Rekomendasi dokter akan tersedia melalui layanan SINAR.

(LP/GOOGLE)

Tags: otomotif
ShareSendTweet
Next Post
Wagub Cok Ace Harap Penertiban Gepeng dan Pengamen Jalanan Dilakukan secara Manusiawi

Wagub Cok Ace Harap Penertiban Gepeng dan Pengamen Jalanan Dilakukan secara Manusiawi

Discussion about this post

Seniman Muda dari Badung Suguhkan Arja Klasik di Pesta Kesenian Bali
Badung

Seniman Muda dari Badung Suguhkan Arja Klasik di Pesta Kesenian Bali

by reda/cy
Juni 26, 2025
0

Balipustakanews.com, Badung - Sejumlah seniman muda dari Kabupaten Badung, Bali turut ambil bagian dalam pertunjukan drama tari arja klasik yang...

Read more
Tajen Diusulkan Legal, Polda Bali Tetap Komitmen Berantas Perjudian
Bali

Tajen Diusulkan Legal, Polda Bali Tetap Komitmen Berantas Perjudian

Juni 25, 2025
Ketua Komisi II DPRD Bali Mengusulkan Legalisasi Tajen untuk Potensi Pariwisata
Bali

Ketua Komisi II DPRD Bali Mengusulkan Legalisasi Tajen untuk Potensi Pariwisata

Juni 24, 2025
Balipustakanews

Berita Online Bali Terkini & Terpercaya Berita Ekonomi, Bisnis, Wisata, Budaya Bali, Politik, Teknologi, Hukum, Kriminal, Pendidikan di Bali, Nasional & Dunia

Follow Us

Kategori Berita

  • Apps
  • Arak Bali
  • Automotive
  • Badung
  • Bahan Pokok
  • Bali
  • Bangli
  • Bawaslu badung
  • Bisnis
  • Buleleng
  • COK ACE
  • Covid 19
  • Denpasar
  • Edukasi
  • Ekbis
  • Fashion
  • FIFA-U20
  • Film
  • Gadget
  • Gaming
  • Gianyar
  • Gubernur Bali
  • Hari Pahlawan
  • Health
  • Health
  • Hiburan
  • Hukrim
  • I Gusti Ngurah Rai
  • Investasi dan Perekonomian Bali
  • Jakarta
  • Jembrana
  • Jepang
  • Karangasem
  • Kawasan Pura Besakih
  • KBLBB
  • KDRT
  • Kebakaran TPA
  • Kios Pedagang
  • Klungkung
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Liga Kampung
  • Mangupura
  • Margarana
  • Medan
  • Musik
  • Nasional
  • News
  • Ngayah
  • Ny putri koster
  • Opini
  • Pahlawan
  • Paritrana Award 2023
  • Pemilu
  • Pemilu 2024
  • Pemprov Bali
  • Penanganan Sampah
  • Pendidikan
  • Pengolahan Sampah
  • Perda Provinsi Bali
  • Perkemahan Pramuka
  • Perlindungan Anak
  • Pilpres 2024
  • Pj Gubernur Bali
  • Politik
  • Posyandu
  • Pramuka
  • Presiden RI
  • Program Pengelolaan sampah berbasis sumber
  • Pulau Samosir
  • Pura Agung Besakih
  • Review
  • Seksologi
  • Seni & Budaya
  • senimam
  • SP4M-LAPOR
  • Sports
  • Startup
  • Stunting
  • Tabanan
  • Teknologi
  • TP PKK
  • Travel
  • U – 20
  • UMKM
  • Warisan Leluhur
  • World
  • Zodiak

Berita Terbaru

Seniman Muda dari Badung Suguhkan Arja Klasik di Pesta Kesenian Bali

Seniman Muda dari Badung Suguhkan Arja Klasik di Pesta Kesenian Bali

Juni 26, 2025
Tajen Diusulkan Legal, Polda Bali Tetap Komitmen Berantas Perjudian

Tajen Diusulkan Legal, Polda Bali Tetap Komitmen Berantas Perjudian

Juni 25, 2025
Ketua Komisi II DPRD Bali Mengusulkan Legalisasi Tajen untuk Potensi Pariwisata

Ketua Komisi II DPRD Bali Mengusulkan Legalisasi Tajen untuk Potensi Pariwisata

Juni 24, 2025
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Profile
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2020 Balipustakanews - Berita Bali Terkini & Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Bali
  • Teknologi
  • Ekbis
  • Health
  • Hiburan
  • Seni & Budaya
  • Lifestyle
  • Seksologi
  • Zodiak
  • Opini
  • Review

© 2020 Balipustakanews - Berita Bali Terkini & Terpercaya