Balipustakanews.com, Badung– Pemerintah Kabupaten Badung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan menindak tegas dugaan pelanggaran tata ruang oleh sebuah vila mewah di kawasan Padang Linjong, Desa Canggu, Kuta Utara, yang diketahui mencaplok bantaran serta sebagian badan sungai. Berdasarkan hasil pengukuran resmi, Satpol PP berencana memasang patok pembongkaran dan garis penghentian aktivitas (Satpol PP line) di lokasi tersebut pada Selasa (28/10/2025).
Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menjelaskan bahwa tindakan ini diambil setelah pihaknya menerima hasil pengukuran dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali Penida. “Betul, waktu tanggal 14 Oktober lalu sudah diukur. Hasil ukurnya sudah keluar dan diserahkan oleh BPN dan BWS. Rencana kami pasang patok dan Pol PP line,” ujarnya.
Ia menerangkan bahwa patok tersebut akan menjadi batas area yang wajib dibongkar karena bangunan tidak memiliki alas hak. Selain itu, garis Satpol PP akan dipasang untuk menghentikan aktivitas pembangunan, mengingat vila tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Berdasarkan pengukuran BPN, vila tersebut terbukti mengambil 2,5 are badan sungai, lebih kecil dari dugaan awal sekitar lima are. Suryanegara menambahkan, setelah surat peringatan pertama dikeluarkan sebelumnya, kini pemilik vila telah menerima surat teguran kedua. “Kami masih memberikan kesempatan kepada pemilik vila untuk membongkar bangunannya sendiri. Jika tidak diindahkan, kasus ini akan diajukan ke sidang tim yustisi untuk dimohonkan Surat Perintah Pembongkaran kepada Bupati Badung,” jelasnya.
Sebelumnya, Komisi I dan II DPRD Badung telah meninjau langsung lokasi pelanggaran pada awal Oktober 2025 dan menemukan adanya dugaan penyalahgunaan izin. Saat itu, Satpol PP juga telah mengirimkan surat peringatan pertama yang berisi larangan beroperasi selama proses hukum berlangsung dan kewajiban untuk membongkar bangunan yang berdiri di atas tanah tanpa hak.
Langkah tegas ini diambil untuk menegakkan aturan tata ruang di kawasan wisata yang padat pembangunan seperti Canggu. Pemerintah daerah menegaskan bahwa pelanggaran terhadap sempadan sungai tidak dapat ditoleransi karena berdampak pada kelestarian lingkungan dan keselamatan publik. (pr)





Discussion about this post